Jakarta,Warta Global. Id
Peredaran rokok ilegal yang disoroti keluhan masyarakat wilayah Jakarta utara kian merajalela diduga tidak ada penertiban kios rokok ilegal yang sedang melakukan perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukainya dan dijual murah perbungkus diprediksi harga antara 13.000 rupiah hingga 25.000 rupiah serta mengurangi, menggangu pendapatan pajak daerah maupun pendapatan negara dengan sangar rugi besar.
Kegiatan rokok ilegal pun Dibekingi oleh oknum Wartawan inisial BL.R,BL dengan mendapatkn kontribusi cukup fantasis tiap bulan dari pemilik kios Rokok ilegal diwilayah Jakarta Utara yang sudah diketahui jejak aktifitas dari info pemilik kios rokok ilegalnya.
Awak Media online saat konformasi kepada salah satu pejabat walikota jakarta umum sebgai wakil kepala walikota yang bernama seorang Bapak inisial TB sebgai divisi Bagian Umum tesebut ,yang dihimpun keterangan oleh awak media online dari by phone what app tadi sore pada pukul 15:10 sore pada tanggal 26/5/2025 hari senin," bahwa tidak ada keterangan yang jelas dari pihak wakil walikota jakarta inisiak TB hanya mengalihkn informasi untuk melapor kepihak kepolisian,sedangkn pihak kepolisian pun tidak ada patroli rutinitas terhadap Keluhan publik.
Pihak respon awak media terhadap keluhan masyarakat wilayah jakarta utara ,dan publik telah berkordinasi ke pihak bea cukai marunda jakarta utara tapi belum ada tindakan penertibsn secara tegas dinilai ada dugaan bekingan rokok ilegak oleh pihak oknum petugas bea cukai.
Kegiatan ilega rokok.ilegak tanpa pita cukai yang beredar diwilayah jakarta utara yang membuat masyarakat resah,geram dan sangat memalukan,malas dan tidak peduli keluhan publik, diduga kinerja instasi pemda walikota jakarta utara,pemda cilincing baik dari divisi sat pol ppnya tidak ada peran aktif pelayanannya tersebut yang dinilai kurang efektif dan tidak ada peran tindakan penertiban kegiatan ilegal dilingkungan masyarakat wilayah jakarta utara.
Kian marak dan resah kegiatan ilegal yang beredar di lingkungan publik khusus wilayah jakarta, dengan ada pembiaran dari berbgai pihak yaitu
walikota jakarta utara
pemda kecamatan cilincing,ketua RT/RW setempat,pihak polres jakarta utara,sat pol pp.
dampak buruk rokok bagi kesehatan yaitu :
Beberapa penyakit tersebut antara lain :
Penyakit Paru-Paru.
Penyakit Jantung Koroner.
Impotensi Tjokronegoro.
Kanker kulit, Mulut, Bibir dan Kerongkongan. ...
Merusak Otak dan Indera Sama Halnya Dengan Jantung.
Mengancam kehamilan Hal ini terutama ditujukan pada wanita perokok.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. “Rokok tanpa cukai ini adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara.
Ciri ciri Rokok ilegal memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan rokok legal. Ciri-ciri tersebut antara lain: tidak memiliki pita cukai, memiliki pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, atau pita cukai yang salah peruntukannya. Selain itu, rokok ilegal juga sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran dan memiliki kemasan yang tidak sesuai standar.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai ciri-ciri rokok ilegal:
Tidak memiliki pita cukai (rokok polos):
Rokok legal wajib dilekati pita cukai sebagai bukti bahwa cukai telah dibayarkan. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau hanya memiliki pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukannya, adalah rokok ilegal.
Pita cukai palsu:
Pita cukai palsu memiliki kualitas cetak yang buruk, warna yang tidak sesuai, dan tidak memiliki fitur keamanan seperti hologram atau watermark yang terdapat pada pita cukai asli.
Pita cukai bekas pakai:
Pita cukai yang sudah pernah digunakan atau dicopot dari kemasan rokok lain juga merupakan tanda rokok ilegal.
Pita cukai yang salah peruntukan:
Pita cukai yang seharusnya digunakan untuk rokok dengan jenis atau kadar tertentu, namun ditempelkan pada kemasan rokok lain yang berbeda, juga merupakan indikasi rokok ilegal.
Harga yang jauh lebih murah:
Rokok ilegal sering dijual dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga rokok legal yang sejenis. Hal ini karena mereka tidak membayar cukai.
Kemasan yang tidak sesuai standar:
Kemasan rokok ilegal seringkali memiliki kualitas rendah, desain yang tidak rapi, dan informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Merek atau nama rokok tidak terdaftar:
Rokok ilegal sering menggunakan merek atau nama yang tidak terdaftar di lembaga resmi, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Distribusi di tempat tidak resmi:
Rokok ilegal sering dijual di tempat yang tidak resmi atau bukan merupakan tempat penjualan rokok legal.
Peredaran rokok ilegal dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kebijakan cukai, lemahnya penegakan hukum, dan permintaan pasar yang tinggi. Kenaikan harga rokok legal karena kenaikan tarif cukai dan struktur cukai yang disederhanakan menyebabkan daya beli masyarakat terhadap rokok legal menurun, sehingga rokok ilegal menjadi alternatif yang lebih terjangkau. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan adanya pita cukai palsu juga menjadi faktor pendorong peredaran rokok ilegal.
Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang faktor-faktor penyebab rokok ilegal:
1. Kebijakan Cukai:
Kenaikan tarif cukai pada rokok legal membuat harga rokok menjadi lebih mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat.
Sederhana struktur tarif cukai juga berdampak pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal menjadi pilihan alternatif karena harganya lebih murah.
2. Lemahnya Penegakan Hukum:
Lemahnya penegakan hukum terhadap produsen dan pedagang rokok ilegal memungkinkan mereka untuk terus beroperasi dan memperluas peredaran rokok ilegal.
Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap produksi dan distribusi rokok juga mempermudah peredaran rokok ilegal.
3. Permintaan Pasar:
Rokok ilegal menjadi pilihan masyarakat karena harganya lebih murah dibandingkan rokok legal.
Ketersediaan rokok ilegal yang mudah dijangkau, bahkan melalui penjualan online dan media sosial, juga mempermudah akses masyarakat terhadap rokok ilegal.
4. Pita Cukai Palsu:
Pita cukai palsu menjadi salah satu ciri khas rokok ilegal dan digunakan untuk mengelabui masyarakat agar mereka berpikir rokok tersebut legal.
Pabrik yang memproduksi pita cukai palsu dan menjualnya secara ilegal juga menjadi faktor pendorong peredaran rokok ilegal.
5. Penyelundupan dan Penjualan Ilegal:
Penyelundupan rokok ilegal melalui berbagai modus, seperti pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, juga turut memperluas peredaran rokok ilegal.
Penjualan rokok ilegal melalui media sosial dan e-commerce semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
Implikasi Rokok Ilegal:
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar kualitas dan pengawasan yang ketat.
Rokok ilegal juga dapat menggerus pasar industri rokok legal dan mengancam lapangan kerja.
Penyelundupan rokok ilegal juga dapat memicu aktivitas ilegal lainnya, seperti peredaran barang kena cukai ilegal lainnya.
Dugaan kinerja pejabat pimpinan Walikota jakarta utara sebgai oknum yang malas terhadap pelayanab keluhan publik,tidak ada sikap sinergiritas terhadap publik,sebgai oknum dekingan bangunan ilegal tanpa perizinan dan kinerja pejabat pemda walikota jakarta utara tidak.ada turun tangan dalam mengatasi keluhab publik tersebut serta ada oknum W membekingin tugas pejabat pemda walikota jakarta utara.
(Reporter H.Ranto)
No comments:
Post a Comment