Jakarta,Wartaglobal.id
Ada kegiatan aktifitas penjual rokok ilegal dilokasi beberapa titik lokasi Jakarta Utara yang ditemukan Diduga Ada dekingan oknum Wartawan inisial BR,R Dan Oknum koordinator pedagang rokok ilegal dilokasi penemuan sorotan publik cukup meresahkan dan ada indikasi dinilai tidak nyaman.
Dugaan Pihak Oknum Dekingan Dari Kalangan Oknum Wartawan yang dinilai aktifitasnya mencari keuntungan yang fantastis dan adanya unsur kekuasaan wilayah dalam bisnis ilegal dan ada indikasi sikap tidak menyenangkan dalam sorotannya.
Tidak ada penindakan tegas dari aparat petugas kepolisian dari sektor Polsek setempat maupun pihak sektor polres Jakarta putara terhadap kegiatan aktifitas penjual dan peredaran rokok ilegal dilingkungan masyarakat jakarta.
Operasional penjual rokok ilegal yang diketahui warga dan team investigasi pada pukul 5 sore hingga Selesai tiap hari jualan rokok ilegal dengan tidak ada penertiban dari pihak sat pol pp,aparat kepolisian dari sektor Polsek maupun polres Jakarta Utara,pihak Pemda walikota jakarta utara,Pemda kelurahan maupun pemda kecamatan.
Team investigasi media menyoroti percakapan dengan oknum dekingan inisial B dilokasi jual rokok ilegal daerah semper barat ,serta sebgai oknum koordinator wilayah Semper diduga respon percakapannya dinilai tidak ada sikap menghargai dan tidak ada sikap etika baik dan ada tindakan menantang dari pihak oknum dekingan rokok ilegal ke pihak kepolisian di mabes polri divisi tindak pidana khusus dalam percakapannya via telephone seorang penjual rokok ilegal lokasi area semper barat jakarta Utara.
Lokasi Warakas Jakarta Utara pun adanya titik lokasi kios penjual Rokok ilegal dimana lokasi dikunjungi oleh beberapa pembeli dengan hasil jual rokok ilegal diprediksi antara harga jual rokok ilegal 13.000 rupiah hingga harga jualnya 28.000 rupiah yang diketahui harga rokok ilegal bervariasi merk ,dan harganya dan tidak dijual kretek batangan.ujar ucap bapak Budi seorang pedagang/penjual rokok ilegal dilokasi penemuan lokasi rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda, atau keduanya. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Elaborasi Sanksi Hukuman:
Penjara:
Sanksi penjara bisa bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun, tergantung pada pelanggaran dan ketentuan undang-undang yang diterapkan.
Denda:
Selain penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda, dengan besaran yang bisa mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Penyitaan:
Rokok ilegal yang ditemukan dapat disita sebagai bukti pelanggaran.
Pelanggaran:
Sanksi ini berlaku untuk perbuatan seperti menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai.
Pasal-Pasal Terkait:
Pasal 54, 55, dan 56 UU Cukai: Pasal-pasal ini menjelaskan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk penjara dan denda.
Pasal 29 ayat (1): Pasal ini mengatur tentang kewajiban pelunasan cukai pada barang kena cukai, termasuk rokok.
Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pasal ini mengatur sanksi pidana untuk sengaja memproduksi rokok ilegal.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal:
Kerugian Negara: Peredaran rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari cukai.
Dampak Kesehatan: Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan dapat berbahaya bagi kesehatan.
Gangguan Pasar: Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu pasar industri rokok legal.
Cara Melaporkan:
Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai .
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Team Investigasi media menemukan sorotan alat bukti sampel dilokasi penjual Rokok ilegal wilayah jakarta Utara.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi persyaratan legalitas, terutama terkait pita cukai dan pajak. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan.
Lebih detailnya, ciri-ciri rokok ilegal meliputi:
Rokok Polos: Rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali, atau dengan kata lain rokok yang tidak dikenai pajak.
Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak asli atau tiruan.
Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang pita cukainya sudah digunakan atau tidak utuh.
Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan jenis atau merek rokoknya.
Rokok dengan Pita Cukai Salah Personal: Rokok yang pita cukainya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari pajak.
Rokok dengan Merek yang Tidak Lazim: Rokok yang memiliki merek yang tidak biasa atau mungkin merupakan plesetan dari merek rokok terkenal.
Rokok dengan Harga yang Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang sangat murah dibandingkan dengan rokok legal.
Penting untuk diingat bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan dari penerimaan cukai, menurut Radar Bojonegoro dan DDTC News. Selain itu, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena kualitas dan bahan baku yang mungkin tidak terjamin.
Sanksi hukum bagi oknum sindikat rokok ilegal bisa berupa pidana penjara dan denda. Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 1-5 tahun, sedangkan denda bisa mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, penyitaan barang bukti rokok ilegal juga bisa dilakukan.
Tidak ada respon tanggapan kbar baik yang dihimpun oleh team investigasi media dari pihak penjual rokok ilegal adanya oknum sindikat dekingan dilokasi penjual rokok ilegal tersebut.
Marak nya peredaran Rokok ilegal yang dijual dilingkungan publik untuk kepentingan oknum sindikat dekingan, maupun penjual rokok ilegal tersebut ada dekingan Sindikat Rokok ilegal dari kalangan oknum wartawan dan oknum panguyuban rokok ilegal dari komunitas warga dilingkungan publik dan masyarakat umum yang sudah diketahui jejak aktifitas nya dilapangan.
(Reporter.H.RANTO)
No comments:
Post a Comment