SPRI Propinsi Bali Meminta Kapolda Bali Segera Perintahkan Jajarannya Sikat Premannisme Berkedok Wartawan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

SPRI Propinsi Bali Meminta Kapolda Bali Segera Perintahkan Jajarannya Sikat Premannisme Berkedok Wartawan

Sunday, May 25, 2025




Bali,Warta Global.id 
25/05/2025
Denpasar - Masyarakat diimbau agar waspada dan berhati-hati terhadap praktik seorang oknum wartawan berinisial "RSK" yang selalu mengaku sebagai "Wartawan Polda".  

Dalam praktiknya, RSK yang mengaku wartawan media online "dtk" selalu mencari-cari kesalahan pengusaha. Diduga kuat tujuannya untuk "pemerasan".

Berdasarkan investigasi media ini terungkap bahwa RSK tidak bekerja sendiri, tapi dengan beberapa oknum wartawan lain yang menjadi "kelompoknya". Jika kelompok ini menemukan ada pengusaha melakukan pelanggaran, maka dijadikan sasaran "Empuk".

Apabila menemukan pengusaha yang kegiatannya dinilai melanggar hukum, maka kelompok ini mengajukan "permintaan". Apabila "permintaan" tidak dipenuhi, kemudian usaha/kegiatannya dipublikasikan.

Salah satu pengusaha di kawasan Pantai Berawa, Badung sempat "diperas" oleh "kelompok RSK" ini. Modus awalnya adalah mempublikasikan kegiatan pengusaha tersebut dan kemudian mengajukan "permintaan".

Tidak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan 369 Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) . Pasal 379 mengatur pemerasan dengan ancaman.

Tak hanya di Badung, sepak-terjang "kelompok RSK" ini juga terjadi di beberapa daerah di Bali seperti Gianyar dan Buleleng. Sasaran utama "kelompok RSK" ini adalah para pembeli bahan bakar menggunakan jerigen dan oknum "pengoplos" gas elpiji.


Menanggapi hal ini, Netti selaku Ketua SPRI Propinsi Bali saat konfirmasi awak media,,Polda Bali segera Menangkap premannisme berkedok wartawan, yang mengaku wartawan Polda, yang meresahkan masyarakat sesuai dengan program atensi Kapolri membasmi segala premannisme.

Media Pers jangan di jadikan alat kejahatan sehingga merusak tatanan Undang - Undang PERS nomor 40 / tahun 1999 di harapkan juga di era di gital, pelaku media punya inovatif kerja guna menghidupi dirinya sendiri dan Keluarganya .

Apa bila ada pihak yang merasa keberatan pemberitaan ini gunakan hak jawab/hak sanggah/hak koreksi.

Satgas Premannisme Berkedok Wartawan 
Marno

No comments:

Post a Comment