
Jakarta,Wartaglobal.id
24/6/2025
Ada nya kegiatan pasar Ampera Sunan giri terdapat penemuan Panel Listrik ilegal digunakan oleh oknum pedagang kaki lima pasar Ampera Sunan giri Jakarta timur sebuah sorotan yang cukup meresahkan.
Adanya indikasi unsur pidana terhadap aktifitas warga sebgai profesi pedagang kaki lima yang disoroti bahwa oknum pedagang dari kalangan warga setempat melakukan hal cukup meresahkan dan tidak nyaman.
Sanksi pencurian secara ilegal yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kurang pengawasan dari pihak pimpinan PLN dilapangan, serta adanya oknum petugas PKL lapangan tidak ada tindakan penertiban dan adanya bahaya keselamatan sarana publik terdampak.
beberapa dampak negatif dari penggunaan panel listrik ilegal:
Bahaya Keselamatan:
Tersengat Listrik:
Sambungan ilegal seringkali tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi menyebabkan sengatan listrik bagi pengguna dan orang di sekitarnya.
Kebakaran:
Arus yang tidak stabil dan tidak terukur pada sambungan ilegal dapat menyebabkan korsleting dan kebakaran, mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Kerusakan Peralatan:
Penggunaan listrik ilegal juga dapat merusak peralatan elektronik karena fluktuasi tegangan yang tidak terkontrol.
Kerugian Finansial:
Kerugian Bagi Penyedia Listrik:
Pencurian listrik menyebabkan kerugian finansial bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena hilangnya pendapatan dari energi yang dicuri.
Kerugian bagi Pelanggan:
Penggunaan listrik ilegal juga dapat menyebabkan pemadaman listrik di wilayah sekitar, merugikan pelanggan lain yang menggunakan listrik secara legal.
Panel listrik ilegal ini disoroti oleh liputan awak media online pada tanggal 22/6/2025 hari minggu pagi pada pukul
08:39 pagi dengan alat bukti ditemukan.
Denda dan Sanksi Hukum:
Pengguna listrik ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda yang besar dan bahkan hukuman penjara.
Gangguan pada Sistem Kelistrikan:
Ketidakstabilan Tegangan:
Sambungan ilegal dapat menyebabkan tegangan listrik tidak stabil, mempengaruhi kinerja peralatan listrik dan bahkan merusaknya.
Overload Jaringan:
Beban berlebih pada jaringan listrik akibat pencurian dapat menyebabkan pemadaman bergilir dan gangguan pasokan listrik.
Dampak Lingkungan:
Peningkatan Emisi Karbon: Jika sumber listrik ilegal berasal dari pembangkit listrik tenaga fosil, maka pencurian listrik dapat berkontribusi pada peningkatan emisi karbon dan perubahan iklim.
Kerugian Sosial:
Ketidakadilan:
Pencurian listrik menciptakan ketidakadilan karena sebagian orang menikmati listrik secara gratis sementara yang lain harus membayar tagihan penuh.
Berkurangnya Kepercayaan:
Pencurian listrik dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kelistrikan dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan listrik secara legal dan bijaksana. Jika Anda menemukan adanya praktik pencurian listrik, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
Menurut keterangan pihak pembeli /pelanggan pasar seorang IRT inisial B yang himpun oleh awak media,adanya oknum korlap dari kalangan komunitas warga setempat yang bekingin panel listrik dan petugas keamanan.
Panel listrik ilegal ini cukup beroperasi cukup lama yang digunakan oleh oknum pedagang pasar kaki lima Ampera sunan giri Jakarta timur.
Diprediksi kurang lebih ada beberapa jumlah kios pedagang kaki lima beragam jualan dagangannya, memanfaat panel listrik ilegal tanpa perizinan yang sah dari pihak perusahan listrik negara(PLN).
Indikasi unsur pencurian listrik dari panel ilegal diduga berdampak merugikan pendapatan negara dan daerah.
(Reporter H.Ranto)
No comments:
Post a Comment