DIduga Lokasi Pulo mas Selatan Lahan Kosong Diduduki Perusahaan Proyek Pembangunan Pondasi LRT Fase 1B Dan Oknum Penimbun Olie ilegal Tidak Memiliki Perizinan Sah Dan Meresahkan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

DIduga Lokasi Pulo mas Selatan Lahan Kosong Diduduki Perusahaan Proyek Pembangunan Pondasi LRT Fase 1B Dan Oknum Penimbun Olie ilegal Tidak Memiliki Perizinan Sah Dan Meresahkan

Tuesday, July 15, 2025


Jakarta,Wartaglobal.id
Ada nya laporan  masyarakat yang dinilai meresahkan diduga lahan kosong yang berada dialamat lokasi Pulomas Selatan Jakarta timur terdapat lokasi bangunan perusahan kontraktor dan lokasi olie ilegal yang tidak memiliki perizinan yang sah dan kurang K3 dilingkungan sarana publik membuat gaduh,terdampak gangguan aktifitas masyarakat umum dan setempat.

Tidak Ada pengawasan perizinan dari Pemda setempat dan tidak ada tindakan penertiban lahan kosong oleh sudin sat pol pp maupun  yang diketahui jejaknya oleh masyarakat umum dan awak media online hanyalah pembiaran cukup berdampak unsur pidana lainnya.

Lokasi Poluas Selatan lokasi lahan kosong yang duduki oleh pihak perusahan kontraktor dan oknum penimbun Olie ilegal tersebut diduga kuat ada indikasi unsur penguasaan lahan dengan sikap semena mena dan premanisme serta ada nya keterlibatan oknum bekingan yang identitas tersembunyi  dari kalangan yaitu Ormas komunitas warga,oknum Pemda,oknum aparat penegak hukum yaitu TNI dan polisi,oknum mafia tanah dari kalangan BPN,oknum pejabat notaris,oknum pejabat negara kalangan DPR,DPRD ,dan senyap tanpa jejak.

Penguasaan lahan kosong tanpa hak, atau penyerobotan tanah, diatur dalam beberapa pasal perundang-undangan di Indonesia. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. 

Selain itu, Pasal 167 KUHP mengatur sanksi bagi mereka yang merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain. Jika ada indikasi pemalsuan sertifikat tanah, Pasal 263 KUHP juga dapat diterapkan. 
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dengan penguasaan lahan kosong:
Perpu No. 51 Tahun 1960 Pasal 2: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. 

KUHP Pasal 167: Menetapkan sanksi bagi mereka yang merusak atau menghilangkan batas tanah orang lain. 
KUHP Pasal 263: Mengatur sanksi pidana untuk pemalsuan surat, termasuk sertifikat tanah. 

KUHP Pasal 385: Mengatur tindak pidana penyerobotan tanah. 
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengatur tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, termasuk hak atas tanah dan pendaftarannya. 

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar: Mengatur tentang tanah terlantar dan penertibannya. 
Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman badan dan/atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran dan pasal yang dilanggar. 

Selain itu, ada mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur perdata, seperti gugatan perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam KUHPerdata. 

Pasal 385 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana penyerobotan hak atas tanah. 

Secara singkat, pasal ini mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband (jaminan utang) hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau benih, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda ganti rugi 

Adanya unsur pidana dinilai bahwa lokasi lahan kosong yang diduduki oleh perusahaan kontraktor  diduga tidak memiliki izin dan juga pihak penimbun olie ilegal pun diduga tidak memiliki izin yang disoroti adanya jejak pelanggaran dinilai meresahkan yaitu ,:
Memasuki tanah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tergantung pada situasi dan tindakan yang dilakukan. Pasal yang relevan antara lain Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. 

Bangunan Perusahan kontraktor swasta tersebut diduga tidak memiliki sertifikat Hak Milik(SHM) dan ada nya pelanggaran aturan pada pasal 385  KUHP serta lokasi tersebut tidak ada kepemilikan hak milik yang disoroti oleh liputan awak media.

Lokasi Lahan kosong area Pulo mas selatan diduga ada oknum bekingan yang identitas senyap dan tersembunyi dengan adanya sikap  membiarkan lahan kosong digunakan tanpa izin dan dimanfaat sebgai lahan penguasaan untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan penghasilan dari hasil lahan kosong diduduki tanpa izin.
(reporter H.Ranto)

No comments:

Post a Comment