
Jakarta, 27 September 2025 , WartaGlobal.Id Wawasan Hukum Nusantara (WHN) bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum Polda Papua. Ketua Umum WHN langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari kadernya, dr. Nurhaedah Andi Taliny Suryaningtyas, terkait kasus penganiayaan terhadap Ahmad, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan PT PLN.
Kronologi Kasus
Ahmad menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi pada 22 September 2025 di rumahnya. Menurut istri Ahmad, polisi datang ke rumah dengan cara kekerasan, memanjat pagar, dan menendang pintu. Ahmad mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek di tulang pipi, luka lebam di batang hidung, dan luka memar di berbagai bagian tubuh.
Upaya Hukum WHN
WHN akan melakukan berbagai upaya hukum untuk menangani kasus ini, termasuk:
- Mengkaji Surat Panggilan: WHN menilai surat panggilan tidak menyebutkan secara spesifik pasal yang diterapkan, sehingga tidak jelas apa deliknya.
- Melaporkan Penganiayaan: WHN akan melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi sebagai peristiwa pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP dan Pasal 422 KUHP.
- Melaporkan Pelanggaran Etik: WHN juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri.
Dengan demikian, WHN menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia