Menggagas Daniel's Law untuk Lindungi Hakim dari Ancaman - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Menggagas Daniel's Law untuk Lindungi Hakim dari Ancaman

Monday, October 20, 2025

Kandangan KalSel 20/10/2025
Mahkamah Agung (MA) di Indonesia perlu mengadopsi konsep Daniel's Law dari Amerika Serikat untuk melindungi hakim dari ancaman digital. Konsep ini lahir setelah Hakim Esther Salas mengalami tragedi penembakan suami dan putranya, Daniel Anderl, akibat data pribadinya yang tersebar di publik.

Di Indonesia, kasus doxing terhadap hakim dan pejabat publik semakin meningkat. SAFEnet mencatat lebih dari 60 insiden doxing sepanjang 2024. Regulasi yang ada, seperti UU ITE dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, belum cukup melindungi hakim dari ancaman digital.

MA dapat mengadopsi Daniel's Law dengan beberapa langkah:

1. Memperbarui PERMA 6/2020 untuk mencakup perlindungan keamanan digital.
2. Menghapus data pribadi hakim dari publikasi online.
3. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk melindungi data hakim.
4. Menggagas hak penghapusan data (Right to Delisting) bagi hakim.
5. Melakukan pelatihan keamanan digital bagi hakim dan staf peradilan.

Dengan langkah-langkah ini, MA dapat melindungi hakim dari ancaman digital dan memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa gangguan.

Sumber : PN Kandangan