
"Etika Moral Berbicara di Ruang Publik: Menjaga Keharmonisan dan Menghormati Hak Orang Lain"
Bali 11/10/2025, WartaGlobal.Id
Berbicara di ruang publik dengan etika moral sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan menghormati hak orang lain. Etika moral berbicara di ruang publik mencakup beberapa prinsip, seperti sopan dan santun, jujur dan akurat, menghargai perbedaan, menghindari provokasi, mendengarkan dengan empati, dan tanggung jawab sosial.
Penyerangan pribadi di ruang publik merupakan tindakan yang melanggar etika moral dan dapat merusak keharmonisan sosial. Penyerangan pribadi dapat menimbulkan konflik, memperkeruh suasana, dan merusak reputasi baik bagi pelaku maupun korban.
Perempuan di ruang publik sering kali menghadapi perlakuan yang merendahkan, baik secara verbal maupun nonverbal, yang berdampak pada penderitaan fisik, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, perlu diterapkan etika moral yang mengedepankan penghormatan, keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan.
Untuk menciptakan ruang publik yang aman dan inklusif, masyarakat dan pekerja pers harus menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang merendahkan perempuan, menghormati privasi dan batasan yang ada, serta memberikan dukungan dan advokasi dalam menghadapi atau melaporkan kekerasan.
Pendidikan dan perubahan budaya patriarki perlu digalakkan untuk menciptakan ruang publik yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dengan menerapkan etika moral, interaksi sosial menjadi lebih positif, produktif, dan bermartabat.
Penyerangan pribadi terhadap perempuan di ruang publik merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sangat merugikan dan melanggar etika moral. Perempuan di ruang publik sering kali menghadapi perlakuan yang merendahkan, baik secara verbal maupun nonverbal, yang berdampak pada penderitaan fisik, psikologis, dan sosial.
Hal ini biasanya terjadi karena posisi perempuan yang secara historis dan sosial dianggap lebih lemah atau dimarginalkan.Bentuk Penyerangan Pribadi terhadap Perempuan di Ruang PublikPelecehan Verbal: Menghina, memaki, atau menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat perempuan.Diskriminasi dan Stereotipe: Menyudutkan perempuan dengan stigma negatif, seperti dianggap "tidak bermoral" atau menyalahkan perempuan dalam berbagai situasi.Kekerasan Psikologis: Narasi atau ucapan yang bertujuan mengontrol, memperlemah, atau menyakiti perempuan secara mental.Pelecehan Seksual: Tindakan yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan di ruang publik.
Dampak Penyerangan Pribadi terhadap Perempuan seperti ini menyebabkan perempuan merasa tidak aman dan tidak nyaman di ruang publik. Hal ini dapat membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan sosial dan publik secara luas. Lebih jauh, hal ini juga memperkuat pola pikir patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dan rentan terhadap kekerasan.
Pentingnya Etika Moral dalam Melindungi Perempuan di Ruang PublikEtika moral mengharuskan setiap individu untuk menghormati hak asasi perempuan, menjaga kehormatan dan martabat mereka, serta menolak segala bentuk penyerangan pribadi. Dalam berbicara atau bertindak di ruang publik, pekerja pers dan masyarakat luas harus:Menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang merendahkan perempuan.
Menghormati privasi dan batasan yang ada.Memberikan dukungan dan advokasi dalam menghadapi atau melaporkan kekerasan.Mendorong perubahan pola pikir patriarki dan diskriminatif melalui edukasi dan kampanye kesetaraan gender.KesimpulanPenyerangan pribadi terhadap perempuan di ruang publik adalah pelanggaran etika moral yang serius dan berkonsekuensi luas bagi korban dan masyarakat. Oleh karena itu, pekerja pers dan masyarakat wajib menerapkan etika moral yang mengedepankan penghormatan, keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan agar ruang publik menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua.
Pendidikan dan perubahan budaya patriarki perlu digalakkan untuk menciptakan ruang publik yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
"Dalam Hal Ini Organisasi PERS Jangan Tuli Dan buta akan Hal ini, sebelum banyaknya korban akan permasalahan tersebut berakibat fatal bagi Pers Indonesia.
Hendaknya sebelum merekrut anggota dikaji etika moral mentalnya guna tidak berdampak pada kepercayaan publik"
Sumber :Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita