16 Hari Operasi Antik Agung 2026: 111 Kasus Diungkap, Barang Bukti Narkotika Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

16 Hari Operasi Antik Agung 2026: 111 Kasus Diungkap, Barang Bukti Narkotika Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan

Wednesday, June 10, 2026

DENPASAR, 10 Juni 2026 – Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung mulai 13 hingga 28 Mei lalu, Kepolisian Daerah Bali bersama seluruh jajaran telah mencatatkan keberhasilan luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Pulau Dewata. Sebanyak 111 kasus berhasil diungkap, 138 orang tersangka diamankan, serta barang bukti bernilai lebih dari Rp13 miliar berhasil disita dan kemudian dimusnahkan.

Operasi yang berfokus pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini dilaksanakan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat yang tetap kondusif sekaligus mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (10/6), Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa seluruh sasaran operasi telah berhasil diselesaikan hingga tuntas. “Kami berhasil mengungkap 100 persen dari seluruh Target Operasi yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 74 kasus dengan 77 pelaku, serta menindak lanjuti dan mengungkap pula 37 kasus di luar sasaran operasi dengan pengamanan 61 orang pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terbukti berperan strategis mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir yang menggerakkan jaringan peredaran narkotika. Dari seluruh operasi tersebut, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp13.155.843.400. Jumlah itu dinilai mampu menyelamatkan sekitar 40.846 warga Indonesia dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mefedron, 53,46 gram tembakau gorila, 1.282 butir pil koplo, hingga 23,5 gram kokain. Sebagian besar barang bukti jenis mefedron merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang berhasil menangkap warga negara Ukraina saat baru tiba dari Polandia melalui penerbangan Qatar Airways.

Hasil pengungkapan per wilayah menunjukkan Ditresnarkoba Polda Bali menjadi yang terbanyak dengan 31 kasus dan 41 tersangka, disusul Polresta Denpasar sebanyak 22 kasus dengan 26 tersangka, serta Polres Badung sebanyak 13 kasus dan 14 tersangka. Sementara satuan kerja lainnya juga turut berkontribusi menindak jaringan narkotika di wilayah masing-masing.

Jejaring tersebut diketahui beroperasi melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur penerbangan untuk penyelundupan dari luar negeri. Para pelaku kini telah dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 610 ayat (2) huruf a, hingga Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mulai dari penjara paling singkat 4 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda bernilai miliaran rupiah.


Usai pengumuman hasil operasi, seluruh barang bukti telah dimusnahkan secara serentak di wilayah hukum masing-masing sebagai wujud penegakan hukum yang bersih dan tegas. Kapolda Bali menegaskan bahwa Pulau Dewata bukanlah tempat aman bagi siapa pun yang berniat mengedarkan maupun menyelundupkan narkotika.

“Mari kita bersama-sama menjaga Bali tetap menjadi tujuan wisata yang aman, nyaman dan bersih dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala indikasi peredaran narkotika melalui saluran layanan darurat 110,” tegasnya.

Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalilan untuk membongkar jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun yang terhubung dengan jaringan internasional.

 

 

 *JMY