JAKARTA —WartaGlobal.Id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang Jakarta dengan tegas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Kamis (25/6/2026) pagi.
Modus operandi pelaku dilakukan dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam makanan oseng cumi.
Pelaku dijanjikan mendapat upah Rp.500.000 bila berhasil barang haram ditangan penerima,pengakuan pelaku
Kronologi Pengungkapan
- Waktu Kejadian: Kamis pagi, 25 Juni 2026.
- Metode Deteksi: Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dan barang bawaan.
- Pelaku: Seorang pengunjung yang berniat mengelabui petugas lapas.
- Barang Bukti: Narkotika jenis sabu yang disisipkan di dalam komponen makanan.
Pernyataan Resmi Lapas
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Cipinang Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pihak lapas memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi segala bentuk penyelundupan ke dalam institusi pemasyarakatan.
Kasus ini kini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan jaringan penyuplai lebih lanjut.
