Polemik MBG dan Anggaran Pendidikan: Bukan Dipangkas, Tapi Mengapa Masuk Pos Pendidikan? Putusan MK Buka Jalan Pemisahan Mulai 2028 - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Polemik MBG dan Anggaran Pendidikan: Bukan Dipangkas, Tapi Mengapa Masuk Pos Pendidikan? Putusan MK Buka Jalan Pemisahan Mulai 2028

Saturday, August 8, 2026

JAKARTA, WartaGlobal.idPolemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Perdebatan bukan semata soal apakah anggaran pendidikan dipangkas untuk membiayai MBG, melainkan menyangkut bagaimana program tersebut ditempatkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak mengurangi ataupun memangkas anggaran dan program pendidikan. Pemerintah menilai MBG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan program pendidikan.

Namun, persoalan muncul karena dalam APBN 2026, pendanaan MBG memang diperhitungkan dalam alokasi fungsi pendidikan. Di sinilah perdebatan publik menjadi lebih kompleks.

Secara sederhana, pemerintah dapat mengatakan tidak ada program pendidikan yang dipangkas. Tetapi secara penganggaran, MBG tercatat masuk dalam fungsi pendidikan. Dua hal tersebut dapat berlangsung bersamaan, tetapi konsekuensinya menyangkut cara publik membaca besaran anggaran pendidikan dan ruang fiskal yang tersedia untuk program pendidikan lainnya.

Polemik tersebut kemudian mendapat penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk APBN 2026, skema penganggaran MBG dalam fungsi pendidikan dinyatakan masih konstitusional. Namun, MK memberikan batas waktu kepada pemerintah agar mulai APBN berikutnya anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, paling lambat APBN 2028.

Putusan itu menjadi titik penting dalam perdebatan. Sebab, MK pada dasarnya tidak menyatakan skema 2026 bertentangan dengan konstitusi, tetapi sekaligus meminta adanya pemisahan pada masa mendatang.

Artinya, polemik MBG tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa “anggaran pendidikan tidak dipotong.” Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan bagaimana angka-angka tersebut disusun, berapa porsi MBG dalam fungsi pendidikan, dan bagaimana keberadaan MBG memengaruhi ruang fiskal untuk pendidikan yang secara langsung berkaitan dengan sekolah, guru, sarana-prasarana, beasiswa hingga peningkatan kualitas pembelajaran.

Di sisi lain, MBG merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki tujuan strategis terkait pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, perdebatan seharusnya tidak diarahkan pada pilihan semu antara MBG atau pendidikan.

Yang menjadi persoalan adalah ketepatan pos anggaran, transparansi pengalokasian, serta keberlanjutan pembiayaan program tersebut.

Ketika MK telah memberikan tenggat pemisahan paling lambat 2028, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk menyiapkan desain fiskal yang lebih jelas. MBG harus memiliki sumber pembiayaan yang tidak mengaburkan besaran anggaran pendidikan sekaligus tidak menimbulkan kesan bahwa program prioritas lain dikorbankan.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan politik.

Sebab, persoalan anggaran bukan hanya tentang berapa besar uang negara dibelanjakan, tetapi dari pos mana uang itu berasal, untuk siapa digunakan, dan apa konsekuensinya terhadap program lain.

Polemik MBG dengan anggaran pendidikan karena itu harus dijawab melalui keterbukaan data dan konsistensi kebijakan. Dengan pemisahan anggaran yang diperintahkan MK paling lambat 2028, pemerintah kini memiliki waktu untuk membuktikan bahwa MBG dapat terus berjalan tanpa membuat publik kehilangan kemampuan untuk melihat secara utuh berapa sebenarnya negara membiayai pendidikan.

Sumber: Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026.

Memuat konten...