Kab. Bekasi, wartaglobal.id Kepala Desa SUKADAYA beserta Jajarannya, sudah keterlaluan, karena membiarkan Bendera MERAH PUTIH sebagai LAMBANG NEGARA, yang sudah usang, pudar bahkan robek, tetap terpasang, dalam hal ini Desa Sukadaya sudah melanggar UU
Menyikapi hal ini TIM INVESTIGASI LSM dan Media, meminta pihak pihak terkait, untuk menindak lanjuti kasus ini, kalau perlu berikan sangsi sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009, agar ada epek jera buat siapa pun yang melanggar UU NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
",Saya sangat terkejut ketika saya melintas melewati Kantor Desa, melihat lambang Negara kita sudah tidak layak tapi tetap terpasang dan tidak terawat, dalam hal ini saya meminta Desa Sukadaya haris kena sangsi sesuai UU yang berlaku, khususnya Kepala Desa selaku pemimpin di Desa tersebut, yang sudah melanggar UU dan tidak menghormati Bendera Negara kita, padahal mereka di gaji oleh Negara kita," pungkas salah satu anggota LSM
Tim mencoba klarifikasi ke Kepala Desa, dengan mendatangi Rumah beliau, namun Kepala Desa tidak ada di Rumah, lalu tim mencoba hubungi melalui sambungan selular (Hp), guna konfirmasi terkait Bendera yang sudah usang dan robek, nomornya tidak aktip.
Yang jadi perhatian kami adalah, begitu pantastis anggaran desa tersebut, mencapai milyaran rupiah tiap tahunnya, dan sudah seharusnya mereka harus memberikan contoh kepada masyarakat,
Tapi sebaliknya malahan menyepelehkan dan tidak menjunjung tinggi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bukan hanya itu, tim mendapati ada bangunan GEDUNG SERBA GUNA yang terlihat seperti kandang bebek, anehnya, ratusan juta anggaran untuk pembuatan gedung, dan di duga anggaran tersebut di KORUPSI, dan di DUGA masih ada pelanggaran pelanggaran di Desa Sukadaya,
Dengan ini kami sebagai Sosial kontrol, akan menindak lanjuti kasus tersebut, dengan landasan UU Negara, dan meminta pihak berwenang agar memproses sesuai UU Negara Republik Indonesia.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Pemerintah Desa Sukadaya Kec. Sukawangi Kab. Bekasi, belum dapat di konfirmasi.
(Tim/Anto)
No comments:
Post a Comment