Jakarta,Wartaglobal.id
Ada aktifitas penebangan pohon pada tanggal 15/5/2025 dilokasi Utan kayu beralamat Jalan Gang Pramuka Bakti nomor sembilan depan rumah seorang oknum warga inisial A dipimpin oleh seorang oknum Ketua Rukun Tetangga inisial D bersama beberapa team pasukan PPSU Sudin kecamatan dan kelurahan setempat.
Dugaan indikasi sikap semena mena,sikap preman,tidak peduli kebersihan lingkungannya dari oknum ketua RT Inisial D lokasi utan kayu Utara Jakarta Timur
Sudah tiga hari sampah ranting batangan pohon tidak diangkut dilokasi depan rumah warga ada indikasi tindakan oknum ketua Rukun Tetangga(RT 12/009) tidak peduli kebersihan lingkungan hanya pembiaran dan mengotori lokasi depan rumah warga serta mengganggu kenyamanan pengendara umum yang melintas dilokasi Utan kayu Utara.
Kinerja oknum ketua Rukun tetangga oleh publik dan sorotan liputan awak media dilokasi dalam penemuan adanya sampah ranting batangan pohon yang tidak diangkut hanya pembiaran dengan sikap ujaran kebencian,tidak peduli kebersihan lingkungan dan mengotori lingkungan dan dilingkungan rukun tetangga telah disediakan tempat penampungan sampah dilokasi titik tiang listrik sekitar lokasi Jalan Gang Pramuka Bakti tersebut.
Membuang sampah ranting sembarangan masuk dalam kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf e secara jelas menyatakan larangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan diatur. Sanksi yang bisa dikenakan, seperti yang diatur dalam Pasal 55(1) UU yang sama, bisa berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Jejak aktifitas kinerja oknum ketua Rukun tetangga (RT 12) tersebut melanggar aturan UU no 18 tahun 18 dan dikenakan sanksi dugaan jejak kinerja tidak bisa kerja dalam pelayanan hanyalah sikap tidak menyenangkan yang dinilai publik dan pengendara umum serta awak media dalam sorotan cukup meresahkan dan tidak pantas jadi pemimpin lingkungan tersebut.
Adanya sanksi hukuman sikap ulah oknum ketua Rukun tetangga yang kinerja dinilai dan disoroti cukup meresahkan dan tidak nyaman lagi dalam pelayanan publik.
Sanksi hukuman buang ranting pohon
Sesuai Pasal 55 (1) UU Pengelolaan Sampah, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan Daerah:
Tidak ada tindakan pembersihan tumpukan sampah ranting batangan lokasi lingkungan warga utan kayu utara terhadap sampah ranting batangan pohon oleh pihak Pemda kelurahan dan pihak kecamatan matraman setempat dalam waktu tiga dari tanggal 15/5/2025 pada hari kamis malam pada pukul 21:36 malam dari alat bukti ditemukan dilokasi-17/5/2025 hari sabtu ini
Sorotan publik dan warga masih menyoroti ada tumpukan sampah ranting batangan pohon
Pentingnya Kebersihan:
Membuang sampah ranting sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sorotan awak media maupun sorotan alat bukti berupa foto yang ditemukan dilokasi aktifitas oknum ketua Rukun tetangga inisial D bersama pasukan PPSU dan dua orang oknum warga, "bahwa aktifitas melanggar sanksi aturan cukup tidak nyaman dan menggangu kenyamanan lingkungan.
Membuang sampah sembarangan itu termasuk juga pelanggaran HAM karena membuang sampah sembarangan akan merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan.
Alat bukti yang ditemukan dilokasi sebuah sorotan dan penilaian publik,pengendara umum,awak media serta pengurus organisasi pers pun turut menyoroti bahwa kinerja oknum ketua Rukun tetangga 12(RT12) inisial D sudah tidak pantas lagi memimpin lingkungan dengan benar dikarenakan sikap tidak menyenangkan dari pelayanan oknum ketua Rukun tetangga 12 inisial D tersebut.
Kesimpulan:
Membuang sampah ranting sembarangan adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan daerah terkait. Penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi dan dampak negatif lainnya.
(Reporter Hendra.R)
No comments:
Post a Comment