Jurnalisme untuk Publik: Klarifikasi Warta Global atas Berita PETI Sanggau" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Jurnalisme untuk Publik: Klarifikasi Warta Global atas Berita PETI Sanggau"

Saturday, November 1, 2025

WARTAGLOBAL.id
, Sanggau,Kalbar — Menanggapi pernyataan Tim Media Non-Blok Sanggau mengenai pemberitaan berjudul “PETI Sanggau Kian Menggila: Setoran 7 Juta per Lanting Tiap Minggu, Sungai Kapuas Jadi Korban”, redaksi media kami merasa perlu memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi berita dimaksud.

Berita Berdasarkan Fakta Lapangan yang Terverifikasi Visual

Pemberitaan tersebut disusun melalui proses liputan mendalam dan berbasis pada temuan faktual di lapangan, termasuk rekaman video, dokumentasi foto, titik koordinat lokasi aktivitas tambang, serta kesaksian masyarakat setempat.
Seluruh data visual dan testimoni yang diperoleh secara langsung menunjukkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik wilayah Kabupaten Sanggau yang berdampak serius terhadap lingkungan Sungai Kapuas.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, redaksi menilai bahwa informasi yang dipublikasikan telah memenuhi standar verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.”

Alasan Tidak Dilakukan Konfirmasi ke Aparat Terkait

Adapun mengenai tidak dilakukannya konfirmasi langsung kepada pihak aparat penegak hukum (APH), perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan profesional dan keamanan sumber informasi.
Dalam proses peliputan, tim menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, sehingga langkah konfirmasi langsung justru berpotensi mengganggu keselamatan narasumber dan keutuhan data lapangan.

Kendati demikian, redaksi tetap berpegang pada prinsip itikad baik dan tanggung jawab sosial pers. Berita disusun bukan untuk menuduh, melainkan untuk menggugah kesadaran publik dan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan serta tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal.

Fakta Publik dan Tanggung Jawab Jurnalistik

Perlu diketahui, aktivitas PETI di wilayah Sanggau bukan fenomena baru. Hampir setiap minggu, masyarakat melaporkan adanya kegiatan serupa yang tidak diikuti tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan kerusakan lingkungan yang nyata.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.”

Oleh karena itu, pemberitaan mengenai PETI tidak bisa dipandang sebagai serangan terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk pengabdian jurnalistik terhadap kepentingan publik dan upaya mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen terhadap Etika dan Independensi Pers

Redaksi senantiasa menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan integritas jurnalistik. Setiap pemberitaan disajikan dengan mempertimbangkan aspek etika, kebenaran, dan kepentingan masyarakat luas.
Kami terbuka terhadap hak jawab dari pihak mana pun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, dan siap mempublikasikannya secara proporsional sebagai wujud komitmen terhadap prinsip berimbang.

Penutup

Dengan demikian, kami menegaskan bahwa pemberitaan terkait aktivitas PETI di Kabupaten Sanggau berdasarkan bukti nyata dan kesaksian publik, serta disusun demi mendorong penegakan hukum yang lebih transparan.
Kritik melalui media bukanlah bentuk permusuhan, melainkan manifestasi tanggung jawab sosial pers untuk memastikan keadilan dan kebenaran berjalan di ruang publik.

Dewan Redaksi Warta Global Republik Grub:[Andi Azwar]