Pospol Pelayanan Masyarakat Diduga Oknum Polisi Bekingin lapak Minuman Keras Dan Bangunan ilegal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pospol Pelayanan Masyarakat Diduga Oknum Polisi Bekingin lapak Minuman Keras Dan Bangunan ilegal

Monday, June 2, 2025


Jakarta,Warta Global. Id
Saat di konfirmasi pihak oknum polisi inisial BN melalui what appnya 082111***** ada informasi papan informasi di depan pintu pospol pelayanan(yanmas) milik oknum polisi inisial BN bertulisan "petugas sedang bertugas giat patroli tapi informasi telephone what app nya dihubungi oleh awak media online,bahwa oknum petugas polisi inisial BN yang udah diketahui identitasnya dari sektor Polsek kebon pala jakarta timur tersebut ,kabar informasi keterangannya bahwa oknum polisi inisial BN tersebut ada di rumah dan bukan melakukan giat bertugas patroli sbenarnya menebar informasi kian meresahkan/tidak sesuai dengan fakta.

Oknum petugas polisi tersebut tidak ada temui  oleh awak media online pada hari Minggu tanggal 1/6/2025  pada pukul 16:12 sore saat dikonfirmasi melalui telephone what appnya dinomor what appnya 082111****

Lokasi Jalan Perindustrian jakarta timur terdapat ada lapak penjual minuman keras berjumlah prediksi kurang lebih 25 lapak sedang beroperasi tiap hari dengan waktu 24 jam beroperasi dan ada juga bangun ilegal tanpa perizinan ,untuk lapak warung dengan tidak ada perizinan lokasi bangunan tersebut oleh liputan awak media online tersebut.

Lokasi Perindustrian pun terdapat lokasi sebuah  gereja HKBP Sutoyo jakarta timur dan awak media online bersilahturahmi ke lokasi gereja HKBP Sutoyo dan  menemukan ada nya bangunan ilegal tanpa perizinan sedang dibangun  dengan prediksi ukuran lebar 2,dan 6 meter ukuran panjang bangunannya serta lapak penjual minuman keras diduga tidak ada perizinan yang sah yaitu tidak memiliki dokumen SIUP dan SITU.

Tidak ada tindakan penertiban lokasi dari berbagai pihak yaitu Pemda walikota jakarta timur,sat pol pp dari Sudin Pemda kecamatan Makasar,Babinsa TNI,hanyalah pembiaran cukup mengganggu arus lalu lintas dan memiliki indikasi dampak terhadap tindak pidana lainnya dengan cukup rawan kecelakaan

Lapak minuman yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol. Beberapa pasal yang relevan meliputi Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.
1.UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin yang diberikan oleh Menteri Perdagangan, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. 
2).Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013:
Peraturan ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol secara lebih spesifik, termasuk terkait perizinan. 3).Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019:
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-Dag/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang juga mengatur perizinan. 

Sanksi Hukuman yaitu :
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari pidana kurungan hingga denda.
Contohnya, di Kabupaten Sleman, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai Pasal 37 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
Sanksi juga dapat termasuk pencabutan izin, penutupan usaha, atau penyitaan barang bukti. 

Penjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib memiliki izin yang sah untuk dapat memperdagangkan minuman beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019. 

Tidak ada pengawasan dari pihak Pemda walikota jakarta timur,Pemda kecamatan Makasar Jakarta timur,maupun BABINSA TNI Serta tidak ada pengawasan dari pihak gubernur DKI Jakarta yang tidak ada sidak ke lokasi keluhan publik ada peredaran minuman keras dan bngun kios berdiri tanpa perizinan. 

Lokasi Perindustrian pun ada dugaan lokasi lapak Minuman keras dengan peredaran cukup meresahkan dan  dibekingin oleh oknum polisi maupun oknum LSM dan oknum komunitas warga tersebut berdasarkan dari keterangan jemaat gereja HKBP Sutoyo dan masyarakat setempat yang mengetahui lokasi tersebut.

Lokasi lapak Minuman area jalan perindustrian jakarta timur,kecamatan makasar cukup lama beroperasi tersebut diduga tidak pernah di sentuh oleh instansi Pemda setempat maupun Babinsa TNI untuk penertiban keluhan publik cukup tidak nyaman,dan dugaan kinerja Pemda setempat malas,hanya lah pembiaran cukup mengganggu keresahan publik maupun pengendara umum yang melintas dilokasi jalan perindustrian jakarta timur.

Penjual minuman keras  melanggar pasal sebgai berikut :
Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ''Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah).

Menjual minuman keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan/atau hukuman penjara. Peraturan ini bertujuan untuk mengontrol penjualan minuman beralkohol dan mencegah penyalahgunaan. 

Pembangunan kios ilegal bisa berakibat sanksi administratif atau pidana tergantung jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. Sanksi administratif bisa berupa pembongkaran atau penutupan, sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda. Penting untuk memiliki izin PBG dan izin berjualan sebelum mendirikan dan menjalankan kios. 

Bangunan kios ilegal atau tanpa izin bisa dijerat dengan sanksi administratif atau bahkan pidana. Sanksi administratif seperti perintah pembongkaran atau denda, sementara sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda. 
Berikut beberapa ketentuan hukum yang relevan terkait bangunan kios ilegal:
1).Sanksi Administratif:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1): Menyebutkan sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 
Peraturan Daerah (Perda) setempat: Bisa mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa izin, seperti perintah pembongkaran atau denda. 
2).Sanksi Pidana:
Pasal 70 Undang-Undang Tata Ruang: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar rencana tata ruang, termasuk membangun tanpa izin yang bisa menyebabkan perubahan fungsi ruang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 
Pasal 441 KUHP: Menyebutkan sanksi bagi yang secara tidak sah memasuki properti orang lain, yang bisa berlaku jika bangunan ilegal mengganggu hak milik orang lain. 
Pasal 406 KUHP: Bisa menjerat pelaku perusakan bangunan tanpa izin, termasuk bangunan ilegal. 
Pasal 200 KUHP: Juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang merusak bangunan tanpa izin. 
3).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Menyebutkan bahwa setiap pembangunan bangunan harus memiliki izin yang sah. 
4).Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016:
Aturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait perizinan bangunan. 
Contoh kasus:
Jika sebuah kios dibangun di lahan umum tanpa izin, bisa dikenakan sanksi berdasarkan Perda setempat atau Undang-Undang Tata Ruang. 
Jika kios tersebut menghalangi akses jalan atau merusak bangunan milik orang lain, bisa dijerat dengan KUHP Pasal 406 atau Pasal 441.


Jika kios tersebut tidak memiliki PBG, bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP 16/2021. 
(Reporter H.Ranto)

No comments:

Post a Comment