Putri Wulandari Divonis Bebas: Keadilan di Tengah Kisah Tragis - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Putri Wulandari Divonis Bebas: Keadilan di Tengah Kisah Tragis

Wednesday, July 2, 2025

 
Warta Global, Pacitan - Putri Wulandari (PW), perempuan 21 tahun asal Wonogiri, akhirnya mendapatkan keadilan.  Pada Rabu (2/7/2025), PN Pacitan membebaskannya dari tuduhan dugaan mucikari.  Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti cukup untuk membuktikan PW melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP.
 
Kasus ini bermula dari penangkapan PW pada 26 Februari 2025 bersama keponakannya, Indah Afrisca (IA), di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.  Keduanya dituduh terlibat prostitusi, dengan PW sebagai mucikari.  Namun, persidangan mengungkap sisi lain dari PW: seorang penjahit yang terjerat kasus ini karena kesulitan ekonomi.  Hakim menilai kehadirannya di Pacitan bukan untuk praktik prostitusi.
 
Tragedi yang dialami PW tidak berhenti di situ.  Selama ditahan, ia menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kasat Tahti Polres Pacitan.  Aiptu Lilik telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jatim.
 
Putusan bebas bagi PW menjadi simbol kemenangan atas ketidakadilan dan pelecehan yang dialaminya.  Dr (C) Mustofa Ali Fahmi, SH, MM, MH, pengacara PW, menyatakan syukur atas putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas dukungan publik.  "Alhamdulillah pada hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami," ujarnya.
 
Kisah PW menjadi cermin ketidakadilan yang menimpa mereka yang rentan secara ekonomi.  Kebebasannya menjadi harapan bagi perempuan lain yang menghadapi situasi serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan penegakan hukum yang berkeadilan.(*)

Penulis : Iwan

No comments:

Post a Comment