Wartawan Arik Pratama Diragukan Integritas Kewartawanannya. Kuasa Hukum Jero Kepisah Semprot Media Bawa Nama Kejagung Tanpa Dasar - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Wartawan Arik Pratama Diragukan Integritas Kewartawanannya. Kuasa Hukum Jero Kepisah Semprot Media Bawa Nama Kejagung Tanpa Dasar

Tuesday, August 5, 2025



WartaGlobal. ID
DENPASAR – Kuasa hukum keluarga besar Jero Kepisah, Made Somya, menegaskan sikap kerasnya terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Pikiran Rakyat Bali, khususnya tulisan wartawan Arik Pratama yang dinilai sarat manipulasi dan menyimpang dari fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pemberitaan berjudul “Kejaksaan Agung RI  Monitor Kasus Silsilah dan Tanah di Bali, Termasuk Kasus Jero Kepisah "  menjadi sorotan, lantaran dinilai mengutip narasi tanpa dasar dan seolah menyampaikan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, padahal tidak ada rilis atau sumber sah dari lembaga tersebut.

“Kalimat seperti ‘Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perkara-perkara menonjol, terutama yang terkait dengan mafia tanah dan pemalsuan dokumen silsilah keluarga’ itu sangat menyesatkan jika tidak ada pernyataan resmi,” ujar Somya usai persidangan, Jumat (1/8).

Ia menyebut, gaya penulisan Arik Pratama yang kerap mengaku wartawan asli justru mencederai nilai-nilai jurnalistik dengan membangun opini seolah-olah berasal dari fakta lapangan. Padahal, menurut Somya, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang dan tidak mencantumkan satu pun narasumber dalam artikelnya.

“Seolah-olah dia bicara sebagai Kejaksaan Agung. Padahal dia hanya wartawan yang menulis tanpa sumber. Ini jelas bisa menggiring opini publik, bahkan bisa saja membentuk persepsi majelis hakim,” ungkapnya.



Somya juga menyesalkan bagaimana dalam tulisan itu, keterangan saksi ahli yang menyatakan kasus ini harus diuji secara perdata terlebih dahulu diputarbalik menjadi narasi bahwa perkara ini adalah pidana murni. “Kalau bukan rekayasa atau hoaks, dari mana Pratama dapat kesimpulan seperti itu?” tandasnya.

Selain itu Ia mengaku telah melayangkan somasi ke beberapa pihak dan tengah mengumpulkan bukti pemberitaan serta dokumentasi persidangan untuk bahan pembanding. Jika ditemukan pelanggaran serius, jalur hukum akan ditempuh.

“Kami tidak tinggal diam. Jika wartawan atau media membuat berita tanpa dasar dan menyesatkan publik, maka itu bukan kebebasan pers, tapi pelanggaran serius terhadap etika dan hukum,” tegasnya.
Surat Somasi Sudah ditayangkan. 
Kami juga Mempertanyakan Integritas Wartawan Ini seolah Dia Hakim Yang Memutuskan sendiri. 

Somya menutup pernyataannya dengan menyerukan agar media tetap memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak menjadi corong kepentingan sepihak, dan tidak memelintir fakta hukum yang dapat merugikan pihak yang sedang mencari keadilan.

Apabila keberatan dengan pemberitaan ini gunakan hak jawab, sanggah dan koreksi.

No comments:

Post a Comment