
Bali Indonesia 22/9/2025 , WartaGlobal. Id
Polisi,BNN, Jaksa, Hakim,tidak memiliki hak untuk memaksa seseorang menggunakan pengacara tertentu dalam proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hak Masyarakat dalam Memilih Pendamping Hukum
- Setiap orang memiliki hak untuk memilih pengacara yang akan mendampingi mereka dalam proses hukum.
- Pengacara memiliki peran penting dalam membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka serta menjalankan proses hukum dengan baik.
- Hak untuk memilih pengacara dijamin oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat yang dipilihnya.
Tugas dan Wewenang Polisi
- Polisi memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Dalam menjalankan tugasnya, polisi harus bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Polisi juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam rangka menegakkan hukum.
Pengacara sebagai Pendamping Hukum
- Pengacara memiliki peran penting dalam membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka serta menjalankan proses hukum dengan baik.
- Pengacara juga dapat membantu klien dalam menyiapkan dokumen hukum, memberikan nasihat hukum, dan mewakili klien dalam persidangan.
Kesimpulan
Dalam proses hukum, masyarakat memiliki hak untuk memilih pendamping hukum yang dipercaya. Polisi tidak berhak memaksa penggunaan pengacara tertentu karena hal ini dapat melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan memilih pengacara yang tepat untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.