Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur tentang Pencegahan TPPO - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur tentang Pencegahan TPPO

Sunday, September 21, 2025


Riau Batam 21/9/2025, WartaGlobal. Id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Batam Kota. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat tentang TPPO.

TPPO: Definisi dan Dampak

- TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
- TPPO dapat menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, bahkan kematian, serta kerugian ekonomi dan citra negara.

Pencegahan dan Pemberantasan TPPO

- Sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif
- Pengawasan dan pemberantasan situs digital
- Penguatan kebijakan dan regulasi
- Peningkatan pendidikan dan keterampilan
- Pemberdayaan ekonomi
- Pengawasan terhadap agen tenaga kerja
- Penindakan hukum tegas terhadap pelaku
- Perlindungan dan rehabilitasi korban
- Kerjasama nasional dan internasional

Peran Masyarakat

- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO
- Deteksi dini dan pelaporan jika terjadi dugaan TPPO
- Waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan
- Mendukung para korban TPPO

Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral untuk memutus mata rantai perdagangan orang dan berharap masyarakat Kota Batam dapat berperan aktif dalam pencegahan TPPO.