Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Klarifikasi Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan dari Informasi Publik. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Klarifikasi Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan dari Informasi Publik.

Tuesday, September 16, 2025

Home Politik KPU Sangkal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Pilpres karena Isu Ijazah Jokowi-Gibran Achmad, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Jakarta, WartaGlobal.Id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah keras tudingan bahwa lembaganya sengaja merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuduhan itu mencuat seiring polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret keduanya.

Afif menegaskan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Aturan itu, kata dia, bukan spesifik untuk satu atau dua nama, melainkan berlaku umum untuk seluruh capres dan cawapres.

“Keputusan itu memedomani Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis atau dokumen sekolah seperti ijazah,” jelas Afif saat rapat dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Tidak Ada Perlindungan Khusus

Afif menegaskan keputusan tersebut tidak didorong oleh motif politik atau upaya melindungi pihak tertentu. Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi tetap dijunjung, tetapi ada batasan yang diatur undang-undang.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta ke PPID kami. Jadi, ada informasi yang dikecualikan dan ada yang tidak. Berkaitan dengan dokumen ijazah, itu hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan,” tegasnya.

Afif menambahkan, aturan ini semata-mata untuk memastikan bahwa KPU tidak melanggar regulasi ketika ada pihak luar meminta akses dokumen sensitif. “Bukan untuk Jokowi, bukan untuk Gibran. Ini berlaku untuk siapapun yang menjadi capres maupun cawapres,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin, saat mengunjungi Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/7/2025), guna memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Menjawab Isu Ijazah Palsu

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Sebagian pihak menduga keputusan KPU ini sebagai respons untuk meredam polemik tersebut. Namun Afif menolak asumsi itu.

“Tidak ada, tidak ada. Ini berlaku umum. Karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Kami hanya mengatur dokumen data yang ada di KPU, sementara ada yang harus atas persetujuan bersangkutan dan juga keputusan pengadilan,” imbuh Afif.

Aspek Regulasi dan Transparansi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa informasi publik bersifat terbuka, kecuali beberapa kategori tertentu, antara lain rekam medis, data pribadi, hingga dokumen pendidikan yang dapat mengungkap identitas sensitif seseorang. KPU, kata Afif, hanya mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Namun, langkah KPU tetap menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai, keterbatasan akses terhadap dokumen capres-cawapres dapat memicu kecurigaan publik. Transparansi, menurut mereka, semestinya menjadi kunci untuk menjaga integritas pemilu.

Di sisi lain, Afif menegaskan bahwa KPU tidak bisa keluar dari payung hukum. “Kami tunduk pada Undang-Undang. Kalau ada yang ingin menguji, silakan lewat jalur pengadilan. Itu mekanisme yang sah,” pungkasnya.

Redaksi