Merekonstruksi Konsep Nusyuz untuk Melindungi Korban Kekerasan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Merekonstruksi Konsep Nusyuz untuk Melindungi Korban Kekerasan

Thursday, September 18, 2025


Jakarta 18/9/2025, WartaGlobal. Id
Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, konsep nusyuz sering disalahgunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan oleh suami terhadap istri. Namun, pemahaman sempit ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam dan kerangka hukum nasional yang berlaku.

Dilema Klasik: Teks Agama versus Hukum Nasional

Konsep nusyuz harus dilihat dari lensa yang berbeda dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam konteks UU PKDRT. Prinsip-prinsip hukum nasional memberikan panduan yang jelas:

1. Hukum adalah Aturan Terkuat: UU PKDRT adalah hukum positif yang harus dihormati dan ditegakkan.
2. Perlindungan Korban sebagai Prinsip Utama: UU PKDRT dibangun di atas asas perlindungan korban, keadilan, dan kesetaraan gender.
3. Hukum Progresif dan Keadilan Substantif: Hukum nasional harus berorientasi pada keadilan substantif, keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Rekonstruksi Pemahaman Nusyuz

Untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman agama dan hukum nasional, diperlukan pendekatan holistik:

1. Kontekstualisasi Tafsir: Tafsir ayat-ayat Al-Qur'an harus kontekstualisasikan untuk memahami konsep nusyuz secara lebih luas.
2. Kesetaraan Gender: Pemahaman nusyuz harus mencakup kesetaraan gender, di mana suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keharmonisan pernikahan.
3. Integrasi Hukum dan Moral: Konsep nusyuz harus diintegrasikan dengan hukum nasional, di mana ajaran agama berfungsi sebagai penguat moral untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Kesimpulan

Rekonstruksi konsep nusyuz adalah keharusan untuk melindungi korban kekerasan dan menciptakan rumah tangga yang harmonis dan adil. Dengan menyatukan landasan agama dan hukum nasional, masyarakat dapat membangun keluarga yang berlandaskan kasih sayang dan hukum.

Sumber : M. Tanis Saputra