Paradoks Formulasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional: Dapatkah Menjerakan Pelaku? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Paradoks Formulasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional: Dapatkah Menjerakan Pelaku?

Thursday, September 18, 2025


Sumut 18/9/2025, WartaGlobal. Id
Formulasi pidana mati dalam KUHP Nasional menimbulkan paradoks penjeraan, di mana alih-alih menimbulkan efek jera yang maksimal, keberadaan pidana mati justru dapat membuat pidana lain tampak lebih ringan. Hal ini sejalan dengan pandangan John Stuart Mill bahwa kegagalan pidana mati terletak pada kenyataan hukuman tersebut jarang dijatuhkan dan sekalipun dijatuhkan sering tidak dijalankan.

Decoy Pricing dalam Pemidanaan

Konsep decoy pricing dapat diterapkan dalam pemidanaan, di mana ancaman pidana mati berfungsi sebagai "umpan" sehingga pidana di bawahnya dianggap lebih wajar untuk dijalani. Dengan demikian, pelaku dapat melakukan perhitungan bahwa manfaat ekonomi dari suatu kejahatan sebanding dengan "harga" hukuman yang lebih ringan.

Efek Psikologis

Formulasi pidana mati dalam KUHP Nasional dapat menimbulkan efek psikologis yang tidak diinginkan, di mana pidana seumur hidup atau penjara waktu tertentu tampak sebagai harga yang lebih masuk akal dan ringan. Hal ini dapat membuat pidana lain kehilangan efek deterrence-nya.

Kesimpulan

Formulasi pidana mati dalam KUHP Nasional perlu ditinjau ulang untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif. Dengan memahami paradoks penjeraan dan efek psikologis dari decoy pricing, kita dapat mencari solusi yang lebih baik untuk mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban yang efektif.