Penjualan Ban Bekas Dump Truck di Obi Kawasi Terbongkar, Nama Subkontraktor dan Dugaan Keterlibatan Aparat Mencuat - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Penjualan Ban Bekas Dump Truck di Obi Kawasi Terbongkar, Nama Subkontraktor dan Dugaan Keterlibatan Aparat Mencuat

Wednesday, September 24, 2025

Obi, INVESTIGASI MALUT – Polemik penjualan ban bekas dump truck (DT) milik perusahaan tambang di kawasan Obi Kawasi kini menemui titik terang. Berdasarkan hasil konfirmasi jurnalis melalui pesan WhatsApp, pembeli ban bekas tersebut adalah CV. Cahaya Kurnia Ban yang bekerja sama dengan PT. Sinar Kurnia Alam, perusahaan subkontraktor yang beroperasi di Houl Sagu. Direktur PT. Sinar Kurnia Alam diketahui bernama Merpin Pipin Tandipangga, sementara pihak CV. Cahaya Kurnia Ban diwakili oleh Rifki Danang Fauzi.

Dalam rekaman suara yang diterima wartawan, Rifki tidak menampik adanya keterlibatan pihak tertentu demi menjaga keamanan kerja. Ia bahkan mengisyaratkan kemungkinan aparat TNI turut dilibatkan oleh rekan-rekannya.

“Saya tidak tahu terkait keterlibatan TNI, tapi kemungkinan teman-teman saya yang meminta tolong kepada aparat terkait hal ini. Karena kita sebagai perantau, demi berjaga-jaga,” kata Rifki dalam pesan suara.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama resmi dengan kepolisian maupun Kodim setempat, Rifki mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. Ia beralasan lokasi kantor kepolisian dan kodim terlalu jauh dan tidak diketahuinya secara pasti.

“Polres itu jauh pak, dan saya juga tidak tahu di mana Polres Halmahera Selatan, apalagi Kodim. Makanya saya tidak bisa datang. Kalau soal itu saya tidak ada urusan,” lanjut Rifki.


Meski memberikan klarifikasi, Rifki enggan menjawab pertanyaan lebih jauh terkait legalitas transaksi ban bekas, termasuk soal dokumen resmi dan izin dari perusahaan induk. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme jual beli ban bekas yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah pemerhati tambang di Maluku Utara menegaskan, jika praktik ini benar melibatkan aparat, maka harus ada penyelidikan menyeluruh. Aparat negara seharusnya menjaga ketertiban, bukan menjadi bagian dari kepentingan bisnis yang rawan pelanggaran.

“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan juga pelanggaran aturan perusahaan. Aparat penegak hukum harus turun tangan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar seorang aktivis tambang di Ternate ketika dimintai tanggapan.