Sorotan Publik Terkait kesulitan Polri Dalam Mengusut Kasus Tindak Pidana Melibatkan Anggota Polri Berpangkat dan Pejabat Tinggi. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Sorotan Publik Terkait kesulitan Polri Dalam Mengusut Kasus Tindak Pidana Melibatkan Anggota Polri Berpangkat dan Pejabat Tinggi.

Sunday, September 21, 2025


Jakarta 21/9/2025, WartaGlobal. Id
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Burkan Rudy Satria, mengusulkan perluasan cakupan perlindungan saksi, termasuk kepada para polisi. Hal ini disebabkan oleh kesulitan Polri dalam mengusut kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berpangkat dan berjabat tinggi.

Alasan Perluasan Cakupan Perlindungan:

- Kesulitan mendapatkan kesaksian dari anggota yang berpangkat lebih rendah karena takut ancaman dari atasan
- Perluasan cakupan perlindungan tidak hanya untuk kasus korupsi, narkotika, dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga tindak pidana umum yang menimbulkan ancaman serius

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Pasal 1 ayat (3) UU tersebut mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana

Tujuan Perluasan Cakupan Perlindungan:

- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban
- Mencegah ancaman dan tekanan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum


Dengan demikian, perluasan cakupan perlindungan saksi dan korban diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan membantu menciptakan keadilan yang lebih baik.

Kasus-kasus yang melibatkan penyidik dengan pangkat lebih rendah daripada tersangka memang menjadi perhatian serius dalam sistem hukum di Indonesia. Berikut beberapa contoh dan analisis terkait masalah ini 

- Kasus Hadi Purnomo: Mantan Ketua BPK RI, Hadi Purnomo, menggugat praperadilan terhadap KPK karena penyidik yang menangani kasusnya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana, dinilai tidak sah melakukan penyidikan karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
- Persyaratan Penyidik: Menurut Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010, penyidik Polri harus memenuhi syarat formil, yaitu:
- Pangkat: Paling rendah Inspektur Polisi Dua (Ipda)
- Pendidikan: Paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara
- Pengalaman: Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun
- Pendidikan Spesialisasi Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal
- Penyidik Pembantu: Penyidik Pembantu memiliki syarat yang berbeda, yaitu:
- Pangkat: Paling rendah Brigadir Polisi Dua (Bripda)
- Pendidikan Spesialisasi: Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal
- Pengalaman: Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun

Masalah yang sering timbul adalah ketika penyidik dengan pangkat lebih rendah harus menangani kasus yang melibatkan tersangka dengan pangkat yang lebih tinggi, sehingga dapat menimbulkan kesan kurang profesional karena takut ancaman atau tekanan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penyidik yang menangani kasus memiliki kualifikasi dan keberanian untuk menjalankan tugasnya secara profesional . 

Solusi untuk mengatasi masalah penyidik dengan pangkat lebih rendah menangani kasus yang melibatkan tersangka dengan pangkat lebih tinggi dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. Peningkatan Kualifikasi Penyidik: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada penyidik untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus-kasus kompleks.

2. Pengawasan yang Ketat: Menerapkan pengawasan yang ketat terhadap proses penyidikan untuk memastikan bahwa penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau ancaman.

3. Penggunaan Tim Penyidik Menggunakan tim penyidik yang terdiri dari beberapa orang dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda-beda untuk menangani kasus-kasus kompleks.

4.Perlindungan bagi Penyidik: Memberikan perlindungan yang memadai kepada penyidik yang menangani kasus-kasus yang berisiko tinggi untuk memastikan keselamatan mereka.

. 5.Reformasi Sistem Hukum: Melakukan reformasi sistem hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.

Dengan demikian, diharapkan proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan adil, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti pangkat atau jabatan.