Peringatan Hari Tani Nasional 2025: Desakan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Peringatan Hari Tani Nasional 2025: Desakan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Indonesia

Sunday, September 21, 2025
Klik untuk tambah keterangan


Jakarta, 24 September 2025 – Menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September, sekitar 10.000 petani dari berbagai daerah akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Selain di ibu kota, aksi serupa juga akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Presiden dan DPR RI agar segera menjalankan mandat reforma agraria sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria, dan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Tuntutan Utama Petani

1. Penyelesaian Konflik Agraria
Sedikitnya terdapat 1,7 juta hektare wilayah konflik agraria yang melibatkan perkebunan swasta, BUMN, kehutanan (Perhutani, HTI), hingga proyek strategis nasional. Para petani mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.


2. Redistribusi Tanah
Tanah harus segera didistribusikan kepada petani miskin tak bertanah serta masyarakat rentan di perkotaan. Reforma agraria perkotaan diharapkan memastikan ketersediaan rumah layak huni.


3. Hentikan Kriminalisasi Petani
Selama 10 tahun terakhir, konflik agraria kerap menelan korban akibat keterlibatan aparat keamanan. KPA menuntut Presiden menghentikan peran TNI-Polri dalam penyelesaian konflik agraria.


4. Reformasi Kelembagaan Reforma Agraria
Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai tidak efektif. KPA mendesak Presiden membentuk lembaga pelaksana reforma agraria lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Presiden, serta mendukung lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria.



Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Dewi Kartika menegaskan, pemerintah sering melupakan hak konstitusional rakyat untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Ia juga menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap aktivis yang ditangkap saat memperjuangkan reforma agraria, di antaranya Del Pedro Marhaen dan Thoriq Anhar.

“Petani bukan hanya soal pupuk dan benih. Yang paling mendasar adalah soal tanah. Mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem dengan rata-rata kepemilikan tanah hanya 0,3 hektare. Kondisi ini menjadi episentrum kemiskinan struktural di pedesaan,” ujar Dewi.

Menurutnya, buruh tani hanya berpenghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan, jauh di bawah upah minimum provinsi. Kontras dengan itu, banyak perusahaan besar di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, hingga pariwisata premium, menguasai ratusan ribu hektare tanah di satu wilayah.

Harapan di Hari Tani Nasional

Momentum Hari Tani Nasional ini diharapkan menjadi titik balik pemerintah untuk memuliakan petani melalui:

pengakuan dan perlindungan atas tanah mereka,

dukungan permodalan, pupuk, irigasi, jalan usaha tani,

serta sistem perbankan yang ramah bagi petani.


“Jika Indonesia benar-benar ingin mencapai swasembada pangan, maka yang pertama harus dimuliakan adalah petani, bukan korporasi besar,” tegas Dewi Kartika.