
PT Padang Kuatkan Putusan PN Padang Panjang, Penjudi Online Divonis 8 Bulan Penjara
Padang 11/10/2025, WartaGlobal. Id
Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia. Perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025, setara dengan 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi krisis ini, seperti:
- Pemblokiran Konten: Kominfo telah memblokir 1,3 juta konten judi online.
- Regulasi: Penerapan PP No.17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
- Penegakan Hukum: Operasi penegakan hukum yang berhasil menyita Rp500 miliar aset judi online.
Dampak sosial judi online sangat memprihatinkan, termasuk:
- Keluarga: Konflik rumah tangga, perceraian, dan kasus bunuh diri.
- Anak-anak 2% pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, dengan total 80.000 orang.
- Ekonomi: 71,6% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online .
Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang yang menjatuhkan pidana 8 bulan penjara kepada Rori Safa Ramadhan, terdakwa kasus judi online. Rori terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi pada 7 Oktober 2025.
Kejadian itu bermula saat Rori mengakses aplikasi judi online QQ998 melalui aplikasi Safari di handphone-nya dan melakukan deposit sebesar Rp200 ribu. Ia kemudian memilih permainan wild bandito dan mulai bermain. Tak lama, anggota Satreskrim Polres Padang Panjang berpakaian preman mengamankan Rori.
Majelis hakim banding menilai Rori bukan pelaku aktif yang menyebarluaskan atau mempromosikan judi online, melainkan hanya pengguna situs judi online tersebut. Memori banding Penuntut Umum dianggap tidak beralasan hukum dan ditolak.
Putusan ini bisa digugat kasasi oleh terdakwa atau Penuntut Umum .