Kedudukan Hukum Affidavit dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kedudukan Hukum Affidavit dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia

Saturday, October 11, 2025



Jakarta 11/10/2025, WartaGlobal. Id
Affidavit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan dihadapan pejabat berwenang, namun kedudukannya dalam sistem hukum pembuktian Indonesia masih lemah. Dalam hukum perdata, affidavit tidak dianggap sebagai alat bukti primer dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (heeft geen bewijskracht) karena tidak memenuhi syarat formal akta otentik atau akta di bawah tangan, seperti yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1874 KUHPerdata.

Dalam hukum pidana, affidavit dapat dianggap sebagai "surat lain" yang memiliki kekuatan pembuktian terbatas, yaitu jika memiliki relevansi dengan alat bukti lain, seperti yang diatur dalam Pasal 187 huruf d KUHAP. Affidavit juga dapat digunakan sebagai informasi awal, dokumen pendukung, atau keterangan tambahan yang mengarah pada penemuan alat bukti lainnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan MA Nomor 38 K/Sip/1954, Putusan MA Nomor 3901 K/Pdt/1985, dan Putusan MA Nomor 3428 K/Pdt/1985, menegaskan bahwa affidavit tidak dapat disejajarkan dengan akta sebagai alat bukti tulisan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian seperti keterangan saksi yang diberikan di persidangan