
Jakarta 17/10/2025, WartaGlobal. Id
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hak imunitas jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK pada Kamis (16/10/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana khusus.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan, namun tidak boleh meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
MK mengubah pendiriannya terkait konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang sebelumnya dinyatakan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang berpendapat bahwa MK seharusnya menolak permohonan para Pemohon
Sumber: MK