
Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit PT Ichiko Agro Lestari kembali menjadi perhatian publik. Warga Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuding perusahaan tersebut telah membuang limbah secara sembarangan, mencemari lahan pertanian dan aliran sungai yang menjadi nadi kehidupan masyarakat lokal.
Warga Resah: Sungai Tercemar, Sawah Terancam
Menurut sejumlah warga, air limbah dari aktivitas pengolahan sawit perusahaan mengalir ke parit dan sungai yang membelah permukiman serta areal persawahan. Sungai tersebut bukan hanya digunakan untuk keperluan harian, tapi juga sebagai sumber pengairan sawah dan tempat bergantungnya kehidupan biota air.
"Sudah lama air berubah warna, bau, dan ikan-ikan menghilang. Kami khawatir sawah gagal panen," ujar seorang warga berinisial RL, yang juga mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada pihak manajemen PT Ichiko, namun tidak pernah digubris secara serius.
RL bahkan mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya, namun respons pemerintah daerah justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan perusahaan.
DLH: "Itu Genangan Air Hujan, Bukan Limbah"
Kepala DLH Kubu Raya, Dedi Hidayat, membantah adanya pencemaran. Dalam pernyataannya kepada media, Dedi menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tidak menemukan indikasi pencemaran. Ia menyebut genangan air yang terlihat di sekitar pabrik disebabkan oleh curah hujan tinggi, bukan limbah sawit.
"Kami tidak menemukan bukti pencemaran. Air yang tergenang itu akibat hujan deras," tegas Dedi, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu, 16 Maret 2025.
Namun, pernyataan Dedi seolah menjadi bumerang ketika ia mengakui bahwa PT Ichiko Agro Lestari belum memiliki izin pembuangan limbah padat ke lahan perkebunan sawit di Desa Kubu.
Aktivis & LP-KPK: DLH Tidak Netral, Uji Lab Harus Dibuka
Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) serta sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan sikap DLH yang dinilai terlalu cepat membela perusahaan sebelum mengungkap hasil uji laboratorium yang objektif dan terbuka.
"Kalau memang tidak ada pencemaran, mana bukti hasil lab-nya? Jangan hanya klaim tanpa data. Ini seperti ada keberpihakan DLH pada korporasi, bukan pada rakyat dan lingkungan," ujar seorang aktivis lingkungan di Kubu Raya, Kamis (16/10).
Mereka juga menduga lokasi pemeriksaan yang dilakukan DLH tidak sesuai titik utama pencemaran yang dilaporkan warga, sehingga hasilnya bias dan tidak representatif.
Pengamat Hukum: Potensi Langgar UU Nomor 32 Tahun 2009
Pengamat hukum lingkungan, Dr. Herman Hofi, menilai bahwa jika benar PT Ichiko membuang limbah tanpa izin resmi, maka perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"DLH seharusnya berdiri tegak menegakkan hukum. Jika izin tidak ada, itu pelanggaran serius yang harus ditindak tegas, bukan malah ditutupi," tegas Herman.
Dugaan Tekanan Politik: Demi Stabilitas Investasi?
Situasi makin rumit ketika muncul isu bahwa DLH Kubu Raya diduga bertindak berdasarkan tekanan politik dari pimpinan daerah, untuk menjaga citra daerah yang ramah investasi. Meski belum ada bukti tertulis, spekulasi ini mencuat dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap transparansi dan independensi DLH.
"Pernyataan Kepala DLH terlihat seperti dalam tekanan psikologis. Tidak ada ketegasan, malah membingungkan," ujar salah satu aktivis lingkungan.
Publik Desak KLHK Turun Tangan
Hingga berita ini dirilis, DLH Kubu Raya belum mempublikasikan hasil uji laboratorium independen maupun dokumen legal terkait izin pengelolaan limbah milik PT Ichiko Agro Lestari.
Masyarakat Desa Kubu kini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit lingkungan yang independen dan menyeluruh, guna menjamin keadilan ekologis bagi warga terdampak.
"Kami hanya ingin kepastian hukum dan lingkungan yang bersih. Bukan janji-janji dan pembelaan tanpa data," tutup RL.
---
Warta Global membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT Ichiko Agro Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait pemberitaan ini. Lingkungan hidup adalah milik bersama, dan keadilan ekologis tidak boleh dikorbankan demi investasi.[AZ]