WARTAGLOBAL.id,Kalbar,Sanggau — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencemari aliran Sungai Kapuas di wilayah Sanggau. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Desa Semerangkai, di mana lanting-lanting bermesin besar kembali beroperasi secara terang-terangan.
Kegiatan ilegal ini bahkan tetap berjalan hanya sehari setelah viral dan menuai kecaman publik. Alih-alih berhenti, para pelaku justru diduga semakin leluasa menjalankan aktivitasnya, memunculkan kesan seolah kebal hukum.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Desa Semerangkai bukanlah hal baru. Meski berulang kali disorot, praktik tersebut kerap hanya berhenti sementara saat menjadi perhatian, kemudian kembali beroperasi setelah situasi mereda.
Sorotan tajam pun mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sanggau. Publik mempertanyakan keseriusan penindakan, terlebih aktivitas ini disebut kembali marak menjelang akhir masa tugas Kapolres Sanggau. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Pipit Rismanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku PETI. Namun di lapangan, masyarakat menilai pernyataan tersebut belum terealisasi secara konkret. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas PETI, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Keluhan masyarakat pun dinilai belum mendapat respons yang memadai. Warga berharap adanya langkah tegas dan transparan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan
Aktivitas PETI di Desa Semerangkai berpotensi besar merusak ekosistem Sungai Kapuas. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dapat mencemari air, membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Aturan dan Pasal yang Dilanggar
Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Pencemaran lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dipidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak aparat segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang terus berulang di Desa Semerangkai dan wilayah lain di Kabupaten Sanggau.
Jika tidak segera ditindak, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpotensi semakin menurun.[AZ]