Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Sawit 11 Hektare di Lampung Utara Dihentikan, Nama Anggota DPRD Hendra Setiadi Dipulihkan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Sawit 11 Hektare di Lampung Utara Dihentikan, Nama Anggota DPRD Hendra Setiadi Dipulihkan

Wednesday, July 8, 2026

 

Lampung Utara – Kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang sempat menyeret nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Hendra Setiadi, S.T., M.H., kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Hendra dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menaikan status pemeriksaan perkara tersebut menjadi penyidikan dan hal tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025.

Lahan yang menjadi objek sengketa disebut merupakan bagian dari tanah warisan milik almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra Setiadi, yang  diperoleh dengan jualbeli secara sah dan didukung dokumen kepemilikan yang lengkap.

Namun, setelah melalui proses dengan status pemeriksaan penyidikan, Kepolisian Resor Lampung Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

Dalam surat ketetapan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP jo. Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Sri Mardiana Sulistyowati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status hukum H. Hendra Setiadi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dinyatakan dihentikan.

Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, Penasehat Hukum Hendra Setiadi, Abi Hasan Mu’an.,SH.,MH., menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti yang cukup. Menurut Abi Hasan Mu’an.,SH.,MH yang merupakan Penasehat Hukum dari Hendra Stiadi menegaskan bahwa hal tersebut dapat diduga telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana persangkaan palsu, yakni perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV.

Selain itu, Penasehat Hukum Hendra Setiadi, Abi Hasan Mu’an.,SH.,MH  juga menyinggung ketentuan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Namun, seluruh langkah hukum yang akan ditempuh nantinya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun selain daripada itu pihak Hendra Setiadi juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai manusia yang berlapang dada apabila pihak dari Pelapor Sri Mardiana Sulistyowati yang melaporkan dirinya meminta maaf dan melakukan permintaan maaf tersebut dilakukan secara langsung dan dilakukan melalui media massa untuk memperbaiki nama baiknya maka Hendra Setiadi juga akan memikirkan jalan terbaik agar tidak ada yang dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan adanya masalah yang selama ini timbul akibat kurang paham dan ketidak pahaman terhadap hal yang dilaporkan untuk diri Hendra Setiadi

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah guna menghindari timbulnya persoalan hukum baru di kemudian hari (redaksi).