
Jakarta -WartaGlobal.Id
Jaksa Agung menunjuk Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kepemimpinan bidang tindak pidana khusus setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
Sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak dilantik pada 18 Desember 2024. Penugasan barunya diharapkan dapat menjaga kesinambungan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
Lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, Rudi Margono merupakan jaksa karier yang mengabdikan diri di Korps Adhyaksa sejak 1994. Kariernya dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan sebelum dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengawasan. Berbagai posisi penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Di bidang akademik, Rudi Margono menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya dan Magister Humaniora di Universitas Gadjah Mada. Pada tahun 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sepanjang kariernya, Rudi Margono dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar, termasuk perkara Jiwasraya, Asabri, serta berbagai kasus yang melibatkan penyelenggara negara. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan amanah sebagai Plt. Jampidsus.
Penunjukan Rudi Margono diharapkan dapat memperkuat kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjaga profesionalisme penegakan hukum, serta memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan secara independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
