PEKANBARU – WartaGlobal Id
Tangis Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait setoran proyek.
Dengan suara bergetar, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengaku difitnah dan dizalimi, bahkan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa ini adalah kezaliman bagi saya. Ini kezaliman," ucap Abdul Wahid sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.
Suasana ruang sidang seketika hening ketika Abdul Wahid menyampaikan curahan hatinya. Ia mengaku tuduhan tersebut telah menghancurkan nama baik, kehormatan, serta martabat yang selama ini dijaganya.
Menurut Abdul Wahid, selama menjabat ia tidak pernah memerintahkan ataupun meminta setoran dari proyek-proyek pemerintah. Karena itu, ia meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Saya mohon keadilan," ujarnya.
Persidangan juga kembali menyinggung kesaksian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Dalam keterangannya, UAS mengungkap bahwa Abdul Wahid pernah mencurahkan isi hatinya mengenai tekanan dan ancaman yang diduga berasal dari Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.
Kesaksian tersebut menjadi perhatian karena dinilai memberikan gambaran mengenai situasi yang dihadapi Abdul Wahid sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut meluruskan makna istilah "matahari satu" yang sempat menjadi sorotan dalam persidangan. Ia menjelaskan ungkapan tersebut merupakan nasihat yang pernah disampaikan mantan Gubernur Riau, Syamsuar, tentang pentingnya menjaga satu garis komando dalam pemerintahan agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan.
Menurutnya, istilah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan ataupun permintaan setoran proyek sebagaimana dikaitkan dalam perkara yang menjeratnya.
Sidang pemeriksaan terdakwa kali ini menjadi salah satu momen paling emosional sejak perkara memasuki tahap pembuktian. Tangisan, sumpah, dan bantahan Abdul Wahid mewarnai jalannya persidangan yang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya.
Meski menyampaikan pembelaan dengan penuh emosi, status hukum Abdul Wahid sebagai terdakwa tetap melekat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
