Rp237 Miliar Dibancak? Jejak Uang Dugaan Korupsi Lahan Menyeret Lingkaran Keluarga Eks Pangdam
@Korupsi Lahan Rp237 Miliar: Miliaran Rupiah Mengalir ke Lingkaran Keluarga Eks Pangdam Diponegoro!Istri Eks Pangdam Diponegoro Mengaku Terima Rp21 Miliar dari Terdakwa Korupsi Lahan
JAKARTA — WartaGlobal Id
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang mulai membuka lapisan demi lapisan dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp237 miliar.
Bukan hanya soal bagaimana uang negara diduga diselewengkan, tetapi juga ke mana uang itu mengalir setelah keluar dari kas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Sorotan kini mengarah pada lingkaran keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono. Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah ke rekening orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Nama Arief Kusmawanto, adik ipar mantan jenderal tersebut, muncul sebagai salah satu penerima transfer dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan fakta yang dipaparkan di persidangan, rekening Arief menerima dana secara bertahap sebesar Rp7,5 miliar, kemudian Rp1 miliar, dan kembali menerima Rp8 miliar. Total dana yang masuk mencapai Rp16,5 miliar.
Fakta sidang juga mengungkap bahwa dari rekening tersebut mengalir dana Rp520 juta untuk pembelian sebuah mobil Toyota Alphard atas nama Dian Putri Permatasari. Aliran dana itu kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji di pengadilan.
Yang tak kalah menyita perhatian adalah pengakuan Novita Permatasari, istri Letjen Widi Prasetijono. Di hadapan majelis hakim, Novita mengakui menerima uang sebesar Rp21 miliar yang disebut diserahkan langsung oleh terdakwa utama, Andhi Nur Huda.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu potongan penting dalam upaya mengurai dugaan perputaran uang hasil korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Bagi penyidik dan jaksa, mengikuti jejak uang (follow the money) merupakan kunci untuk mengungkap siapa saja yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Perkara ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah aliran dana berhenti pada rekening-rekening yang telah terungkap di persidangan, atau masih ada pihak lain yang turut menerima manfaat? Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada pembuktian lebih lanjut di proses hukum yang masih berlangsung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan korupsi tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari luasnya dugaan distribusi dana kepada berbagai pihak. Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh fakta yang disebutkan di atas merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan status hukum setiap pihak tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
