
JAKARTA — WartaGlobal.Id | Membidik Fakta, Menguji Kekuasaan
Reformasi 1998 memang telah membuka pintu perubahan politik. Namun, memasuki tahun 2000, tidak semua ruang kekuasaan siap menerima satu hal yang paling ditakuti oleh sistem tertutup: cahaya transparansi.
Di tengah situasi itulah nama Letjen TNI Agus Wirahadikusumah muncul sebagai salah satu figur militer yang berani menyentuh persoalan tata kelola bisnis internal militer.
Pada 2000, setelah dipercaya menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Agus memerintahkan pemeriksaan terhadap keuangan Yayasan Dharma Putra Kostrad (YDPK).
Persoalannya bukan sekadar buku kas.
Persoalannya adalah: siapa menguasai uang, untuk kepentingan siapa, dan sejauh mana institusi bersedia mempertanggungjawabkannya?
AUDIT YANG MEMBUKA LUKA LAMA
Catatan Human Rights Watch menyebut pemeriksaan tersebut sebagai audit profesional pertama terhadap YDPK sejak yayasan itu berdiri hampir empat dekade sebelumnya.
Hasil pemeriksaan yang dikutip HRW menunjukkan adanya berbagai persoalan dalam pengelolaan dana yayasan, termasuk transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan PT Mandala Airlines, perusahaan yang terkait dengan yayasan tersebut.
HRW mencatat sedikitnya Rp160 miliar pernah ditarik dari rekening PT Mandala Airlines oleh pendahulu Agus, Letjen TNI Djaja Suparman. Sebagian dana tersebut kemudian disebut telah dikembalikan.
Pemeriksaan lanjutan juga menemukan sejumlah anomali, antara lain pembayaran dengan harga yang dinilai tinggi, pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan kesejahteraan yayasan, serta lemahnya sistem pembukuan dan pengawasan internal.
Yang lebih serius, menurut laporan HRW, YDPK ketika itu disebut tidak memiliki sistem penganggaran dan mekanisme pengawasan internal yang memadai.
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar administrasi.
Ketika uang dikelola tanpa mekanisme kontrol yang kuat, maka masalahnya bukan lagi siapa yang memegang buku kas. Masalahnya adalah siapa yang mengawasi pemegang buku kas tersebut.
KETIKA TEMUAN DISEBUT "MASALAH ADMINISTRASI"
Ironisnya, temuan tersebut tidak otomatis berujung pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi.
HRW mencatat bahwa audit internal kemudian mengategorikan persoalan yang ditemukan sebagai masalah prosedural atau administrasi, meskipun pemeriksaan sebelumnya menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Di sinilah sejarah Agus Wirahadikusumah menjadi penting untuk dibaca secara kritis.
Bukan karena setiap temuan administrasi otomatis merupakan korupsi.
Bukan pula karena setiap pergantian jabatan otomatis membuktikan adanya pembungkaman.
Tetapi karena sejarah tersebut menunjukkan satu persoalan klasik dalam organisasi yang memiliki struktur komando kuat:
Apa yang terjadi ketika orang yang berada di dalam sistem justru meminta sistem itu diperiksa?
EMPAT BULAN YANG MENJADI CATATAN SEJARAH
Agus tidak lama berada di kursi Pangkostrad.
Ia menjabat pada masa awal Reformasi ketika hubungan antara militer, politik, bisnis, dan tuntutan akuntabilitas sedang mengalami perubahan besar.
Pergantian dirinya setelah masa jabatan yang sangat singkat kemudian menjadi bagian penting dalam berbagai narasi sejarah mengenai reformasi internal TNI.
Namun secara jurnalistik, satu hal harus ditegaskan:
pencopotan atau pergantian jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang diberhentikan karena melakukan audit atau membongkar korupsi.
Demikian pula, adanya temuan audit tidak otomatis berarti seluruh pihak yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.
Tetapi pertanyaan sejarahnya tetap sah:
Mengapa sistem pengawasan internal ketika itu begitu lemah sehingga persoalan tata kelola keuangan dapat berlangsung dalam waktu panjang?
DUA PULUH ENAM TAHUN KEMUDIAN: APA YANG BERUBAH?
Kini Indonesia tidak lagi berada dalam situasi institusional tahun 2000.
Kerangka perlindungan saksi dan pelapor telah berkembang. UU Nomor 31 Tahun 2014, yang mengubah UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, masih berstatus berlaku dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan saksi serta pelapor dalam kondisi tertentu.
Di ranah pemberantasan korupsi, mekanisme whistleblowing juga jauh lebih berkembang.
KPK menyediakan Whistleblower's System (KWS) dan menyatakan kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepanjang pelapor tidak membuka sendiri identitas atau laporan tersebut kepada publik. Dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik berdasarkan permintaan pelapor.
KPK bahkan menempatkan whistleblowing system sebagai salah satu instrumen early warning system untuk mendeteksi dugaan pelanggaran dan korupsi.
Artinya, secara normatif, Indonesia hari ini memiliki instrumen yang jauh lebih jelas dibandingkan situasi dua dekade lalu.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting bukan:
"Apakah aturan sudah ada?"
Pertanyaannya adalah:
APAKAH ORANG YANG MEMBUKA KEBENARAN BENAR-BENAR AMAN?
Sebab perlindungan pelapor tidak boleh berhenti pada kerahasiaan nama.
Perlindungan yang efektif harus mencakup setidaknya:
- perlindungan dari intimidasi;
- perlindungan dari pembalasan jabatan;
- perlindungan dari kriminalisasi yang tidak berdasar;
- mekanisme pengaduan yang independen;
- pemisahan antara pihak yang dilaporkan dan pihak yang memeriksa;
- perlindungan terhadap karier dan hak-hak pelapor;
- serta mekanisme tindak lanjut yang dapat diawasi.
Kalau seorang pegawai melaporkan dugaan penyimpangan kepada atasannya, tetapi atasannya adalah bagian dari struktur yang dilaporkan, maka independensi mekanisme pengaduan patut dipertanyakan.
Kalau auditor menemukan persoalan tetapi hasil pemeriksaannya dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki kepentingan atas objek pemeriksaan, maka audit kehilangan sebagian daya korektifnya.
Dan kalau orang yang membuka persoalan justru harus mempertaruhkan kariernya sementara pihak yang dilaporkan tetap aman, maka sistem whistleblower hanya akan menjadi kotak pengaduan yang mahal tetapi tidak menakutkan bagi pelaku.
PELAJARAN DARI AGUS WIRAHADIKUSUMAH
Kasus Agus tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai kisah heroik tentang seorang jenderal yang "dikorbankan".
Sejarah harus dibaca dengan disiplin.
Yang dapat dipastikan adalah adanya upaya audit terhadap YDPK, adanya temuan mengenai berbagai persoalan tata kelola, adanya pemeriksaan internal, dan kemudian berakhirnya masa jabatan Agus yang sangat singkat.
Yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah seluruh rangkaian tersebut menjadi kesimpulan hukum tanpa bukti yang cukup.
Namun justru di situlah nilai sejarahnya.
Institusi yang sehat bukan institusi yang tidak pernah menemukan masalah. Institusi yang sehat adalah institusi yang berani menemukan masalah, membuka masalah, memperbaiki masalah, dan melindungi orang yang pertama kali menunjukkannya.
Reformasi tidak cukup hanya mengganti orang.
Reformasi harus mengganti mekanisme.
Sebab jika sistemnya tetap sama, maka orang yang datang membawa obor hanya akan menjadi penerang sesaat.
Setelah ia pergi, ruangan kembali gelap.
CATATAN REDAKSI
Dua puluh enam tahun setelah Agus Wirahadikusumah mencoba membuka persoalan tata kelola di lingkungan Kostrad, Indonesia memang telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme whistleblower yang jauh lebih maju.
Tetapi ukuran keberhasilan perlindungan pelapor bukan banyaknya kanal pengaduan.
Ukuran sebenarnya adalah apakah seorang pejabat, prajurit, auditor, pegawai negeri, atau warga negara berani mengatakan "ada yang salah" tanpa harus takut kehilangan pekerjaan, jabatan, keamanan, bahkan masa depannya.
Karena pada akhirnya, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu tumbuh karena tidak ada orang yang tahu.
Kadang-kadang, orang tahu—tetapi memilih diam karena tahu harga dari berbicara.
Dan di situlah negara harus menjawab:
Apakah Indonesia hari ini benar-benar sudah melindungi orang yang menyalakan lampu?

.jpg)