
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Edy Chow ke Rutan Mempawah untuk menjalani penahanan sesuai penetapan majelis hakim.
Keputusan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Eddy, yang sejak awal mengkritisi pengalihan status penahanan terdakwa. Menurutnya, perkara yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan negara harus diproses secara transparan tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
"Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengembalikan terdakwa ke tahanan Rutan. Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa," tegas Gusti Eddy.
Sebelumnya, BPM Kalbar mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses persidangan, khususnya terkait pengalihan penahanan Edy Chow menjadi tahanan kota. BPM juga meminta Pengadilan Tinggi melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami meminta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur atau kode etik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," ujar Gusti Eddy.
Perkara ini sendiri bermula dari pengungkapan gudang distribusi oli di kawasan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Juni 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada 8 Juli 2026 dan kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Fondri dan Wendi yang merupakan pihak pemasok. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, kedua saksi mengakui pernah menjual produk oli kepada terdakwa. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim.
Edy Chow didakwa melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, melalui tim kuasa hukumnya, Edy Chow membantah sebagai pelaku utama dan menyatakan dirinya merupakan korban penipuan oleh jaringan pemasok. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemasok utama, agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan di balik peredaran produk tersebut.
BPM Kalbar juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi oli tersebut tanpa tebang pilih.
"Kami meminta penyidik tidak berhenti pada satu terdakwa saja. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai hanya pelaku di hilir yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang diduga berperan dalam rantai distribusi justru luput dari proses hukum," tutup Gusti Eddy.
Editor:[AZ]
Sumber:[BPM Kalbar]

.jpg)