
WartaGlobal | JAKARTA — Pemerintah akan memasuki babak baru dalam pengelolaan komunikasi publik. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) diusulkan memperoleh anggaran sekitar Rp1,9 triliun dalam RAPBN 2027, sebuah lonjakan yang sangat besar dibandingkan pagu 2026 yang disebut sekitar Rp22–25,37 miliar.
Kenaikan tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius: untuk apa uang negara sebesar itu digunakan?
Apakah Rp1,9 triliun benar-benar diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi kebijakan yang akurat, terbuka dan dapat diverifikasi? Atau justru berpotensi berubah menjadi mesin produksi konten pemerintah untuk memperbaiki citra dan persepsi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?
Pertanyaan itu bukan sekadar kritik politik.
Justru karena uang yang digunakan adalah APBN, publik berhak mengetahui indikator keberhasilan, struktur belanja, mekanisme pengawasan, serta hasil konkret yang akan dibeli dengan uang tersebut.
Angkanya Fantastis: Naik Puluhan Kali Lipat
Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Kementerian Sekretariat Negara pada 31 Agustus 2026, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyoroti usulan anggaran Bakom Pemerintah sekitar Rp1,9 triliun untuk 2027.
DPR meminta kenaikan anggaran tersebut dibarengi indikator kinerja yang jelas.
DPR mencatat anggaran Bakom pada 2026 berada di kisaran Rp22 miliar. Sementara usulan 2027 mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Jika menggunakan angka Rp22 miliar sebagai pembanding, kenaikannya mencapai sekitar 86 kali lipat.
Jika menggunakan angka Rp25,37 miliar sebagaimana diberitakan Tempo, kenaikannya sekitar 77 kali lipat.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “anggarannya besar”, tetapi terdapat perubahan skala yang luar biasa dalam satu tahun.
Apa Sebenarnya Mandat Bakom?
Bakom bukan lembaga informal.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, Bakom merupakan lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya adalah memberikan dukungan kepada Presiden dalam orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah.
Fungsinya antara lain:
menganalisis dan menyusun strategi komunikasi;
mengelola materi komunikasi;
melakukan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis;
membangun kemitraan dengan media dan pers;
mengoordinasikan komunikasi pemerintah;
melakukan pembinaan serta pengendalian komunikasi pemerintah.
Pendanaan Bakom berasal dari APBN dan ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Artinya, secara hukum Bakom memang dibentuk untuk menjadi orkestrator komunikasi pemerintah.
Masalahnya kemudian bergeser pada satu pertanyaan penting:
Apa batas antara komunikasi publik dan pencitraan pemerintah?
Ketika Komunikasi Berubah Menjadi Pencitraan
Di sinilah kritik terhadap desain komunikasi pemerintah perlu dibedah secara objektif.
Dalam praktik pemerintahan modern, komunikasi memang diperlukan.
Pemerintah harus menjelaskan program, melawan disinformasi, menyediakan data dan memberi pemahaman kepada masyarakat.
Tetapi komunikasi publik mempunyai karakter berbeda dengan propaganda.
Komunikasi publik seharusnya menjawab kebutuhan informasi masyarakat.
Sementara pencitraan cenderung menjawab kebutuhan institusi agar terlihat berhasil.
Perbedaannya dapat diuji secara sederhana.
Komunikasi Publik
Pencitraan
Menjelaskan kebijakan
Menonjolkan keberhasilan
Menampilkan data
Memilih data yang menguntungkan
Mengakui masalah
Menghindari informasi negatif
Membuka ruang kritik
Mengendalikan narasi
Melayani kebutuhan informasi
Mengejar persepsi positif
Dapat diverifikasi
Menekankan impresi
Publik sebagai warga
Publik sebagai audiens
Karena itu, Rp1,9 triliun tidak boleh sekadar menghasilkan jutaan konten pemerintah.
Yang harus diukur adalah apakah masyarakat menjadi lebih mengetahui, memahami dan mampu mengawasi kebijakan pemerintah.
Ironinya: Pemerintah Sendiri Bicara tentang “Satu Narasi”
Pada 2026, pemerintah semakin memperkuat koordinasi komunikasi melalui Bakohumas.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Februari 2026 menggelar forum “GPR Outlook 2026: Satu Narasi, Bangun Reputasi Negeri”. Forum itu diikuti lebih dari 500 insan kehumasan pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD.
September 2026, pemerintah bahkan menyebut jaringan kehumasan yang disatukan mencapai lebih dari 8.000 jaringan.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan komunikasi pemerintahan membutuhkan narasi dan penyampaian informasi sampai ke daerah. Forum tersebut juga disebut sebagai ruang evaluasi ketika komunikasi pemerintah dianggap lambat atau belum jelas.
Kementerian Komunikasi dan Digital
Ini menunjukkan bahwa pemerintah memang sedang membangun ekosistem komunikasi yang jauh lebih terintegrasi.
Tetapi semakin besar jaringan dan anggarannya, semakin besar pula kebutuhan terhadap check and balance.
Sebab, “satu narasi” bisa menjadi alat koordinasi yang baik.
Namun jika tidak disertai transparansi dan ruang kritik, ia juga berpotensi berubah menjadi keseragaman narasi pemerintah.
Kepala Bakom: Komunikasi Pemerintah Harus Proaktif
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari sendiri menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dari pelaksanaan program pemerintah.
Dalam pernyataan yang dikutip ANTARA, Qodari mengatakan pelaksanaan program dan komunikasi program sama-sama penting.
Dalam pertemuan dengan Bappenas, Qodari juga menyampaikan bahwa komunikasi pemerintah perlu dilakukan secara proaktif agar ruang informasi tidak diisi spekulasi dan informasi yang tidak utuh.
Menariknya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy justru menekankan bahwa kewajiban utama pemerintah adalah memenuhi aspirasi masyarakat.
Sementara Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan bahwa tantangan komunikasi bukan hanya penyampaian informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik.
Bappenas
Ini penting.
Karena kepercayaan tidak dapat dibangun hanya dengan produksi konten.
DPR: Jangan Sampai Rp1,9 Triliun Tidak Terukur
Sugiat Santoso justru mengajukan pertanyaan yang sangat relevan.
Jika anggaran Bakom dinaikkan menjadi Rp1,9 triliun, maka harus ada target dan indikator kinerja yang terukur.
Sugiat bahkan mengaitkan keberhasilan komunikasi Bakom dengan persepsi masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, jika setelah anggaran besar tersebut kepuasan publik tetap rendah, maka kinerja Bakom harus dipertanyakan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga menyatakan bahwa peningkatan anggaran harus seimbang dengan peningkatan kinerja.
Dengan demikian, tuntutan terhadap Bakom sebenarnya datang dari dua arah:
Anggaran naik → kinerja harus naik.
Tetapi Approval Rating Tidak Bisa Menjadi Satu-satunya KPI
Di sini perlu kehati-hatian.
Jika keberhasilan Bakom hanya diukur dari naik-turunnya approval rating Presiden, indikator tersebut terlalu sederhana.
Kepuasan masyarakat terhadap Presiden dipengaruhi banyak faktor:
kondisi ekonomi;
harga pangan;
lapangan pekerjaan;
pelayanan publik;
penegakan hukum;
kebijakan fiskal;
konflik politik;
kondisi sosial;
hingga keputusan politik pemerintah.
Bakom dapat menjelaskan kebijakan.
Tetapi Bakom tidak bisa menggantikan kualitas kebijakan itu sendiri.
Jika harga kebutuhan naik, misalnya, membuat 100 video tentang keberhasilan pemerintah tidak otomatis membuat masyarakat merasa harga menjadi murah.
Jika lapangan kerja sulit, konten tentang pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menciptakan pekerjaan.
Di sinilah batas antara komunikasi dan realitas harus dijaga.
Pertanyaan Terbesar Justru: Rp1,9 Triliun Dibagi untuk Apa?
Inilah bagian yang semestinya menjadi perhatian DPR, BPK, media dan masyarakat.
Publik membutuhkan rincian yang jauh lebih konkret.
Misalnya:
1. Produksi konten
berapa anggarannya?
berapa video?
berapa infografik?
berapa dokumenter?
siapa vendor produksinya?
2. Media placement
berapa anggaran iklan?
media apa saja?
apa mekanisme pemilihannya?
bagaimana indikator efektivitasnya?
3. Media monitoring
berapa biaya pemantauan?
teknologi apa yang digunakan?
apakah menggunakan vendor swasta?
4. Riset publik
berapa anggaran survei?
siapa lembaga surveinya?
bagaimana metodologinya?
apakah hasil survei dibuka kepada publik?
5. Digital campaign
berapa biaya distribusi konten?
berapa target reach?
engagement?
conversion?
perubahan pengetahuan publik?
6. SDM dan operasional
berapa jumlah pegawai?
berapa belanja perjalanan dinas?
berapa honorarium?
berapa belanja jasa?
7. Kemitraan media
siapa penerima anggaran?
berdasarkan indikator apa?
apakah seluruh media memperoleh akses yang setara?
8. Krisis komunikasi
berapa anggaran untuk menangani isu strategis?
siapa yang menentukan isu?
apakah ada mekanisme independen untuk memastikan informasi tidak berubah menjadi propaganda?
Tanpa rincian tersebut, angka Rp1,9 triliun hanya menjadi angka besar tanpa kemampuan publik untuk mengukur efektivitasnya.
Ada Preseden Penting: Fungsi Humas Memang Memiliki Unsur “Citra”
Ini juga perlu dicatat secara jujur.
Dalam regulasi Bakohumas, pemerintah memang sejak lama secara eksplisit memasukkan fungsi “pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat” sebagai salah satu fungsi kehumasan pemerintah.
Artinya, kekhawatiran mengenai batas antara informasi publik dan pencitraan bukan muncul dari ruang kosong.
Konsep membangun citra positif pemerintah memang pernah dan masih menjadi bagian dari arsitektur kehumasan pemerintah.
Namun Bakom memiliki mandat yang lebih spesifik: mengorkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan serta program strategis pemerintah.
Karena itu, yang harus dijaga adalah agar “membangun kepercayaan” tidak berubah menjadi “membuat pemerintah selalu terlihat benar.”
Audit Publik yang Seharusnya
Jika Rp1,9 triliun benar-benar direalisasikan, WartaGlobal menilai setidaknya terdapat 10 indikator publik yang harus dibuka:
Pagu dan realisasi anggaran.
Rincian setiap program dan kegiatan.
Nilai kontrak dan penyedia jasa.
Output konten yang dihasilkan.
Jumlah masyarakat yang benar-benar terjangkau.
Tingkat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan.
Kecepatan pemerintah merespons disinformasi.
Tingkat akurasi informasi pemerintah.
Indeks kepercayaan terhadap informasi pemerintah.
Evaluasi independen atas efektivitas belanja.
Dan yang paling penting:
Jangan hanya menghitung berapa banyak konten dibuat. Hitung berapa banyak masalah informasi publik yang berhasil diselesaikan.
Rp1,9 Triliun Harus Membeli Kepercayaan, Bukan Tepuk Tangan
Bakom sebenarnya berada pada posisi strategis.
Jika lembaga ini mampu membuka data, menjelaskan kebijakan dengan jujur, mengakui kekurangan pemerintah, merespons kritik dengan bukti dan menghadirkan informasi yang mudah diverifikasi, maka anggaran komunikasi bisa menjadi investasi bagi demokrasi.
Tetapi jika sebagian besar energi dan uang hanya digunakan untuk memproduksi konten keberhasilan pemerintah, membangun citra pejabat, mengatur persepsi dan mengejar angka popularitas, maka pertanyaan publik menjadi sah:
Apakah negara sedang membiayai komunikasi publik atau membiayai mesin pencitraan?
Dan karena uangnya berasal dari APBN, jawabannya tidak cukup diberikan melalui konferensi pers.
Jawabannya harus terlihat di dalam dokumen anggaran, kontrak, output, hasil evaluasi dan perubahan nyata pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Sebab Rp1,9 triliun bukan uang milik pemerintah. Itu uang rakyat.
Maka ukuran akhirnya bukan:
“Berapa banyak konten pemerintah yang berhasil diproduksi?”
Melainkan:
“Berapa banyak rupiah uang rakyat yang berhasil mengubah komunikasi pemerintah menjadi informasi yang benar, terbuka, terukur dan dipercaya masyarakat?”
Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab Bakom.
Dan itulah pekerjaan rumah DPR dalam mengawal anggaran tersebut.
Catatan redaksi: Angka Rp1,9 triliun merupakan usulan anggaran RAPBN 2027, bukan berarti seluruhnya sudah menjadi belanja terealisasi. DPR sendiri meminta peningkatan tersebut dikawal dengan indikator kinerja.
Narasumber kunci yang relevan untuk pendalaman:
Muhammad Qodari (Kepala Bakom), Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi XIII DPR), Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Sekretaris Negara), Meutya Hafid (Menkomdigi), Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Kepala Bappenas), serta auditor/pengamat komunikasi publik dan kebijakan anggaran.
Dokumen kunci:
Perpres 96/2025 tentang Bakom, Permensesneg 9/2025 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Bakom, dokumen RKA-K/L dan RAPBN 2027, serta laporan realisasi anggaran Bakom 2026.
Media Publik

.jpg)