Anggota DPRD Pringsewu Gugat DPP PDI Perjuangan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Anggota DPRD Pringsewu Gugat DPP PDI Perjuangan

Monday, June 12, 2023


Bandar Lampung,wartaglobal--Rame dan jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat pringsewu Pasca keluarnya Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) bernomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra dengan tidak hormat dari keanggotaan partai yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Senin 12/6/2023.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW) yang terdiri dari Advokat/Penasihat Hukum Ansori,S.H.,M.H, Iskandar,S.H, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani,SH, Ronaldo,SH.

Ramadhani selaku kuasa hukum mengungkapkan jika gugatan itu dilayangkan atas keberatan dan ajuan permohonan pembatalan dari surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu yang dinilai kliennya diberhentikan secara sepihak dan dalam hal ini ketiganya selaku Termohon.


“Klien Kami Rizky Raya Saputra selaku pemohon gugatan merupakan kader aktif partai yang telah mengabdi dan bersumbangsih lama di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu dengan dibuktikan KTA yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umun, pada tahun 2014 Klien Kami diangkat menjadi DPRD Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan hingga saat ini,” kata Dhani sapaan akrabnya.

Distruktur kepengurusan, masih kata Dhani. Klien Kami di tahun 2014 pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Eksternal, pada tahun 2019 menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.

“Jadi Klien Kami sebagai kader PDI Perjuangan telah menunjukkan dedikasinya, apalagi dalam perolehan suara Partai dimana pada saat Pemilu tahun 2014 mendapat suara terbanyak se- Kabupaten Pringsewu yakni 3.166 suara dan pada Pemilu tahun 2019 tercatat sebagai Kader dengan suara terbanyak di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu,”ujarnya.

Dan selama menjadi Kader, Pengurus dan Anggota serta Wakil Ketua DPRD Pringsewu dari PDI Perjuangan, Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta tidak pernah membuat citra Partai menjadi rusak di mata masyarakat sebagai konstituen dan senantiasa membesarkan nama Partai.

Lanjutnya, terkait tentang pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan terhadap Klien Kami seperti pemberitaan pada media online pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

“Klien Kami sudah mendapatkan informasi dari Sekretariat DPRD. Bahwa surat DPP PDI Perjuangan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengurus DPC Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019 -2024 terhadap Klien Kami yang digantikan oleh Sdr. Bambang Kurniawan (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu),”katanya.

Adapun dasar DPC PDI Perjuangan Pringsewu mengajuan PAW terhadap Klien Kami didasarkan pada surat pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan yang dikeluarkan oleh DPP PDI perjuangan dan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 931/IN/DPD.15.VI/2023 Tanggal 2 Juni 2023 Perihal Surat Pengantar SK DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023.

“Hingga saat ini status klien kami masih tercatat sebagai anggota DPRD Pringsewu, akan tetapi perihal surat-surat yang di keluarkan oleh Partai yang selama ini tempatnya mengabdi tidak memberikan tembusan dan juga tidak pernah Klien kami di klarifikasi terlebih dahulu terkait pencalonannya di partai lain,”ungkap Dhani

Meskipun dicalonkan oleh partai lain, tetapi tehadap Klien Kami masih belum diberikan kepastian hukum karena belum sah secara resmi terdaftar dan masih memungkinkan dapat berubah dan kembali ke partai semula, hal ini berlaku sampai dengan diumumkannya seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Politik tertentu oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

“Selama menjadi Kader PDI Perjuangan, Klien Kami sudah beberapa kali diusulkan untuk diganti, diantaranya berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 234/KPTS/DPP/V/2022 Tanggal 6 Juni 2022 Tentang Pembebastugasan RIZKY RAYA SAPUTRA dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Masa Bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Peringsewu Periode 2019-2024″ungkapnya.

Hal itu diawali dari surat usulan DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Nomor: 206/IN/DPC.15.04/XI/2021 Tanggal 12 November 2021 Perihal Usulan klient kami diganti dari Wakil Ketua DPRD dan Bendahara DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.

“Dari uraian itu, untuk mempertahankan hak Klien Kami yang diberhentikan sepihak padahal selama ini sudah melakukan hal terbaik sebagai kader partai, maka Klien Kami melakukan upaya hukum untuk memperoleh hak-hak dengan mengajukan gugatan Permohonan keberatan dan pembatalan dari keputusan Ketua Umum kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan,”ujarnya.

Upaya ini merupakan tanggungjawab terhadap konstituen yang telah memberikan suaranya kepada PDI Perjuaangan melalui Klien Kami dan atas terbitnya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 Tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA dengan tidak hormat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023, perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019 -2024 tentu perbuatan itu berpotensi menghilangkan haknya dan Klien Kami tentu merasakan sangat dirugikan.

“Oleh karena Proses terbitnya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023, diduga tidak melalui prosedur yang benar sehingga dikategorikan batal secara hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,”katanya.

Dari uraian yang kami sampaikan, dengan ini kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Partai untuk berkenan dan berharap bisa memutuskan perkara itu dengan amar putusan sebagai berikut:

“Mengabulkan permohonan Klient Kami untuk seluruhnya, Menyatakan PARA TERMOHON telah lalai dalam mengambil keputusan, menyatakan Surat Keputusan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan nama baik dan kedudukan PEMOHON sebagai Kader PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,”tutupnya. (Red)




No comments:

Post a Comment