Publik mempertanyakan narasi “sinergi dengan masyarakat” yang disampaikan aparat. Sebab, aktivitas PETI yang menggunakan lanting bermesin besar dan peralatan modern dinilai tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat kecil biasa. Warga justru mempertanyakan, masyarakat mana yang dimaksud aparat? Sebab mayoritas masyarakat di bantaran Sungai Landak selama ini justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi ilegal tersebut.
Keruhnya air sungai, rusaknya ekosistem, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga ancaman pencemaran merkuri menjadi persoalan nyata yang terus menghantui masyarakat di sepanjang aliran Sungai Landak. Ironisnya, aktivitas itu disebut sudah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan media, namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum yang benar-benar tegas dan menyentuh aktor utama di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa narasi penghentian aktivitas PETI hanya sebatas upaya meredam kritik publik tanpa penyelesaian nyata. Pasalnya, praktik tambang ilegal di kawasan itu kerap muncul kembali setelah sorotan mereda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah ada upaya perlindungan terhadap para cukong atau pemodal besar di balik operasional lanting-lanting bermesin itu?
Pengurus DPD GWI Kalimantan Barat, Andi Azwar, secara tegas menyayangkan sikap aparat yang dinilai terkesan lunak terhadap aktivitas PETI. Menurutnya, hukum tidak boleh dikalahkan oleh alasan klasik yang mengatasnamakan masyarakat.
“Kalau benar untuk masyarakat kecil, tentu mereka menggunakan alat tradisional dengan skala terbatas, bukan menggunakan lanting besar bermesin yang mampu mengeruk material sungai secara brutal. Jangan sampai atas nama masyarakat, hukum dan aturan justru diinjak-injak,” tegas Andi Azwar.
Ia menilai, penggunaan istilah “tambang rakyat” tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan aktivitas pertambangan ilegal di aliran sungai. Sebab dalam aturan hukum, kegiatan pertambangan tetap wajib memiliki izin resmi, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta tidak merusak kawasan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat luas.
Secara hukum, aktivitas PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, penggunaan alat berat maupun mesin penyedot skala besar di aliran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya air dan kawasan sungai, karena dapat merusak struktur dasar sungai, mempercepat abrasi, dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pendekatan persuasif semata, melainkan benar-benar melakukan penindakan nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemodal besar yang diduga berada di belakang aktivitas PETI tersebut. Sebab jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan Sungai Landak hanya akan menjadi bom waktu ekologis yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi.[AZ]