Kab. Bekasi, jabar,wartaglobal.id Lagi dan lagi dunia pendidikan menjadi perbincangan hangat, setelah ada salah satu SDN yang memungut biaya kepada siswa sebesar 50.000.00, untuk Raport dan 75.000.00, untuk biaya kenaikan kelas, hal ini menjadi pertanyaan banyak orang tua murid.
Berharap dapat pendidikan gratis, yang sering pemerinta umumkan, namun hanya isapan jempol belaka, Padahal sudah jelas di sebutkan pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012, TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN Yang tertulis pada
Pasal 1 ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Dan
Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
Seolah tidak menghiraukan peraturan tersebut, pihak sekolah dengan terang terangan mengumumkan kepada siswa dan orang tua murid ketika rapat sekolah dengan orang tua murid, hal menjadi pertanyaan banyak orang, tentang uang tersebut apakah benar.
Kami coba telusuri beberapa narasumber sekali gus orang tua murid, untuk minta keterangan, mereka semua membernarkan hal tersebut, dan bahkan ada yang mengatakan bahwa ada anak yang tidak mau sekolah kalau belum bayar Raport, karena tidak di kasih Raport.
"Iya bang itu setiap pembagian Raport pasti guru minta bayaran 50.000, pernah anak saya ga mau sekolah karena belom bayar, malu katanya" tutur salah satu orang tua murid
Dengan demikian sekolah tersebut di duga jelas melanggar ketentuan menteri pendidikan dan kebudayaan yg tertulis jelas di peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012, ayat satu dan 2.
saat kami hubungi Kepada sekolah SDN 03 via WhatsApp, beliau membenarkan hal tersebut,
"Maaf Pak sy lg dikantor BPJS. Dana tersebut sdh berdasarkan musyawarah komite sekolah dengan semua orangtua murid di sekolah kami. Pada saat kami akan melaksanakan kegiatan akhir tahun. Ada berita acaranya, daftar hadir dan foto² saat musyawarah tersebut. Bagi yg tdk mampu atau anak yatim tdk wajib pak." Balasan via WhatsApp dari Kepsek SDN 03 Pantai Harapanjaya.
Kami kembali bertanya tentang bantuan bantuan dari pemerintah, untuk sekolah tersebut, beliau tidak menjawab.
Dalam hal ini kami meminta Dinas pendidikan, dan pihak pihak terkait, harus segera merespon dan harus turun langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut. Yang di duga sengaja di lakukan.
Laporan
(Tim investigasi)
No comments:
Post a Comment