Dual Citizenship:  Indonesia Kaku, Dunia Terbuka Lebar – Kontroversi LPDP Ungkap Celah Hukum - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Dual Citizenship:  Indonesia Kaku, Dunia Terbuka Lebar – Kontroversi LPDP Ungkap Celah Hukum

Saturday, February 28, 2026


Jakarta, 28 Februari 2026
, WartaGlobal.Id
Di tengah gelombang mobilitas global yang memabukkan, lebih dari 120 negara kini membuka pintu kewarganegaraan ganda bagi warganya. 

Status istimewa ini membuka akses bebas ke hak politik, peluang ekonomi, dan pergerakan lintas batas—tanpa harus melepas akar kewarganegaraan asal. Namun, Indonesia tetap teguh pada prinsip "satu kewarganegaraan, satu loyalitas", memicu perdebatan sengit soal anak penerima beasiswa LPDP yang terperangkap di persimpangan hukum.

Fenomena ini bukan sekadar tren administratif. Individu bisa meraih dual citizenship melalui kelahiran di negara tujuan, keturunan orang tua, naturalisasi, pernikahan campur, atau program investasi "golden visa" di negara seperti Portugal atau Malta.

 Bagi pelajar, pekerja migran, hingga investor, ini adalah kunci emas menembus batas.Tapi bagi Indonesia? Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) menegaskan: prinsip tunggal tanpa kompromi untuk dewasa. Pasal 6 memberikan celah sempit bagi anak di bawah umur dari perkawinan campur—mereka boleh pegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau menikah. 

Selama periode itu, status Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diakui jika terdaftar resmi via perwakilan RI di luar negeri.Pukulan telat datang saat usia 18 atau menikah: mereka wajib pilih satu kewarganegaraan dalam tenggang waktu hingga usia 21 tahun.

 Gagal memilih? Kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang. Aturan ini lahir dari kekhawatiran nasionalisme: negara tak ingin warganya "setengah hati".Kontroversi meledak melalui kasus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Publik geram: anak penerima beasiswa berbasis pajak rakyat—yang wajib pulang berkontribusi—malah bisa pegang dual citizenship sementara. 

"Ini bukan hanya urusan paspor, tapi komitmen terhadap negara yang mendanai mimpi mereka," tegas pengamat hukum publik. LPDP menyoroti risiko: beasiswa senilai miliaran rupiah berpotensi sia-sia jika penerima memilih kewarganegaraan asing.

Di era globalisasi, aturan kaku Indonesia kontras dengan dunia yang fleksibel. Apakah saatnya revisi UU Kewarganegaraan untuk menarik talenta diaspora? Atau tetap pertahankan "satu cinta" demi kesetiaan nasional? Perdebatan ini mengguncang: kewarganegaraan bukan lagi hak administratif, tapi ikatan moral di tengah arus global.
Memuat konten...