Pengadilan Negeri Denpasar Bebaskan Bonnie Blue dengan Denda Kecil Rp200 Ribu Unsur Tipiring - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Pengadilan Negeri Denpasar Bebaskan Bonnie Blue dengan Denda Kecil Rp200 Ribu Unsur Tipiring

Friday, December 12, 2025

Jumat 12/12/2025, WartaGlobal. Id
Bonnie Blue dan Rekan Divonis Tipiring Penyalahgunaan Kendaraan di Bali, Denda Rp200 Ribu. 
 Artis OnlyFans asal Inggris Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, divonis pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025). 

Bersama rekannya, Jamson Liam Andrew, keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan kendaraan sewaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.Majelis hakim memutuskan pidana denda Rp200 ribu per orang. "Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," tegas hakim dalam putusan yang dibacakan siang ini. 
Tidak ada keadaan memberatkan, sementara faktor meringankan meliputi sikap kooperatif, pengakuan bersalah, dan riwayat bebas hukuman.Kasus ini bermula dari dugaan produksi konten pornografi yang sempat viral di Bali.

 Bonnie, 26 tahun, lahir di Stapleford, Nottinghamshire, pada 1999, menjadi sorotan setelah video-video kontroversialnya beredar. Namun, Polres Badung menyatakan penyelidikan tidak menemukan unsur pornografi alias tidak  ada unsur pidana. 

 Fokus polisi beralih ke penyalahgunaan mobil sewaan untuk syuting konten.Putusan ringan ini menandai akhir dari hiruk-pikuk publik yang sempat menyoroti citra pariwisata Bali. Bonnie dan Jamson telah ditahan sementara sebelumnya, tapi kini bebas setelah vonis.