Sekolah Muhammadiyah Harus Lebih Unggul - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Sekolah Muhammadiyah Harus Lebih Unggul

Sunday, June 11, 2023
SLAWI - Dalam rangka Pembinaan Kepala Sekolah Muhammadiyah Se-Kabupaten Tegal, Dikdasmen berharap agar sekolah Muhammadiyah ditata kembali sehingga menjadi lebih unggul dari sekolah lain. Pembinaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (10/06) bertempat di SMK Muhammadiyah Slawi di ikuti oleh semua Kepsek tingkat SD, SMP, SMA/SMK/ Aliyah Se Kab Tegal

Sebagai nara sumber Ketua PDM Fathin Hammam S. Sos dan Ketua PDM yang membidangi Dikdasmen, Casman Arif MM, Ketua Majlis Dikdasmen dan non formal , Drs. H. Fachruroji,serta Ketua Lembaga Pembina & Pengawas Keuangan (LPPK), Samsul Bahri MM. 

Fachuroji selaku Ketua Dikdasmen memberi info seputar regulasi didunia pendidikan dan motivasi agar kepsek  bisa bersungguh sungguh dalam mewujudkan sekolah unggulan dan sekolah penggerak yg sudah dirintis agar menuju sekolah internasional. 

Sementara itu Casman Arief selaku wakil ketua PDM yang membidangi Dikdasmen mengajak kepada kepala sekolah  untuk tertib dalam melaksanakan semua aturan serta dapat bekerjasama yang baik dengan pimpinan persyarikatan juga dengan majelis dikdasmen ditingkatan masing masing. Harus sinergi antara  pemilik ,penyelenggara dan pengelola agar bisa maju dan unggul

LPPK dalam hal ini melakukan pembinaan secara berkala dalam pengelolaan aset dan keuangan di sekolah Muhammadiyah Kab Tegal agar tertib, teratur, transparan dan akuntabel. "Untuk menuju unggul dan berkemajuan tentu perlu diawali dengan mulai berbenah dalam pengelolaan aset dan keuangan agar ter-manej dengan baik". Ucap Samsul selaku Ketua LPPK

Ketua PDM Fathin Hammam menyampaikan materi Risalah Islam Berkemajuan dalam bab karakteristik Islam berkemajuan serta pesan dari Ketum PP Muhammadiyah, yaitu agar menjalankan program prioritas dari hasil muktamar 48, antara lain, agar selalu menguatkan dakwah di akar rumput tingkat ranting dan cabang, menguatkan keislaman dan ideologi kemuhamadiyahan bagi semua kader dan keluarga besar Muhammadiyah, serta mewujudkan AUM yang unggul dan berkemajuan. . 

Disamping itu, Ketua PDM berpesan agar dalam mengelola Amal usaha mengikuti 13 ketentuan yang ada dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dalam hal mengelola AUM, sebagai berikut:

1. Amal usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha ber-kewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.

2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik persyarikatan dan persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku.

3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.

4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan;

5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah  Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya;

6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al–khairāt) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman;

7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan;

8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban untuk melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit.

9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat;

10.Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan;

11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah;

12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing;

13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Qur’an dan sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.

"Semoga materi Risalah Islam Berkemajuan dan ke 13  ketentuan dari PHIWM  bisa dibaca dan di renungkan menjadi bahan muhasabah & perhatian kita semua dalam mengelola AUM, khususnya bidang pendidikan sehingga bisa terwujud Sekolah Muhammadiyah di Kab Tegal yang berkualitas unggul dan berkemajuan". Tutupnya. (MPI Tegal).

No comments:

Post a Comment