Jakarta,Wartaglobal.id
Ada kegiatan pengajian sebuah rumah Milik oknum warga inisial A dijadikan lokasi pengajian anak dibawah umur ,diduga tidak memiliki perizinan yang sah dari kemenag dan meresahkan dilokasi jalan Gang Pramuka Bakti No.9 RT 12/009 jakarta timur Kecamatan Matraman.
Tidak ada tindakan tegas maupun tidak ada pengawasan dari Pemda setempat terhadap pengajian yang mengandung indikasi unsur ujaran kebencian atau adanya indikasi unsur radikalisme terhadap anak anak dibawah umur dengan tidak ada kurikulum pelajaran yang jelas.
Kegiatan pengajian anak anak dibawah umur setiap hari Senin-Jumat pada pukul 4 an sore hingga selesai sebelum jelang adzan magrib berdasarkan aktifitas disoroti oleh warga setempat.
Aktifitas sehari hari oknum guru ngaji anak anak dibawah umur diduga ada indikasi unsur tindak pidana yaitu :
Pungli
Adanya ujaran kebencian terhadap aspek kehidupan lingkungan bermasyarakat," diduga aktifitas pihak oknum guru ngaji selalu cari masalah dibuat buat dengan tidak bisa dipertanggungjwabkn.
Tenaga pengajar/oknum guru ngaji dari kalangan lulusan Sekolah Dasar yang didikan tidak ada mengarah hal positif bahkan ada nya sikap anak2 kian tidak terarah tujuannya dalam sebuah pengajian tersebut.
Awak media pun mewawancarai salah satu warga yang identitas nya tidak mau dipublikasi dalam sebuah sorotan keluhan publik yang dinilai dan disoroti jejak kegiatan pengajian anak dibawah umur tidak memiliki perizinan Yang sah berupa plang,tidak memiliki modal,tidak memiliki lokasi gedung.
Sorotan liputan awak media pun merespon keluhan publik dimana sebgai dampak cukup meresahkan dan mengganggu lingkungan dan aktifitas warga sedang santai dirmh maupun usaha salon disekitar lokasi jalan gang Pramuka Bakti I No.9 RT 12/009 Jakarta timur kecamatan Matraman,(14/5/2025).
Tidak ada tindakan tegas dari pihak ketua lingkungan RT/Rw Setempat terhadap keluhan warga setempat adanya aktifitas pengajian anak anak dibawah umur tidak ada perizinan yang sah atau ilegal dengan pembiaran oleh berbagai pihak," bahkan ada sorotan awak media online dari alat bukti di temukan.
Dugaan pihak Ketua Rukun tetangga sebgai oknum dekingan aktifitas pengajian anak anak dibawah umur berusia antara 6 tahun -12 th yang mengikuti pengajian tersebut.
Jejak anak anak pengajian pun dari sorotan awak media online dan warga setempat diduga tidak menjaga kebersihan lingkungan ada indikasi oknum pedagang warung sebgai oknum dalang dekingan anak anak pengajian untuk melakukan tindakan pidana yaitu sikap semena mena,tidak ada sikap menghargai kebersihan lingkungan sebgai dampak yang cukup meresahkan dinilai publik.
(reporter Hendra,R.SH)
No comments:
Post a Comment