JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua jaringan besar yang terlibat dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total kerugian negara akibat dua kasus ini mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, di mana polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, 10 orang dari dua lokasi berbeda kami angkat statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Nunung menjelaskan bahwa kasus pertama terdaftar dengan laporan polisi nomor LP 52 tanggal 17 Mei 2025 di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kasus ini, lima orang tersangka ditetapkan, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua mobil pickup, peralatan untuk menyuntik gas, timbangan, alat komunikasi, dan buku pembukuan. Pungkasnya
No comments:
Post a Comment