Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80, Instruksi Resmi Kemensetneg Untuk Memasang Bendera Mulai 1-30 Agustus 2025 - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80, Instruksi Resmi Kemensetneg Untuk Memasang Bendera Mulai 1-30 Agustus 2025

Friday, August 1, 2025


Bekasi, WartaGlobal.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengimbau seluruh pihak untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pemasangan bendera dimulai hari ini sampai akhir bulan Agustus 2025.

  Pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

  "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

  Intruksi resmi ini terkait pemasangan Bendera serentak untuk menyambut HUT RI ke 80, kepada seluruh masyarakat dan Instansi-instansi Pemerintah secara serentak memasang Bendera dilingkungan masing-masing. 

  Ini lampiran surat edaran tentang pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI.

  Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ini ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.

Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
Untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
Untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm

   Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

No comments:

Post a Comment