
Bogor, WartaGlobal.id - Ketua Umum sekaligus Pembina Global Network Warta Global dan RedMOL, Isbat Usman, menegaskan bahwa media massa tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai sarana edukasi publik serta penghubung antara masyarakat dengan birokrasi dan berbagai program pemerintah.
Menurut Isbat, setiap informasi yang dipublikasikan, khususnya hasil investigasi, harus melalui mekanisme jurnalistik yang benar dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan. Hal tersebut penting agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tetap memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik.
"Harapan saya, semoga teman-teman memahami bahwa setiap pemberitaan, baik di daerah maupun berskala nasional, harus disusun secara profesional agar informasi tidak menjadi liar. Apa pun bentuk pemberitaannya, wajib ada konfirmasi lanjutan sebagai bagian dari kaidah dan prinsip jurnalistik. Narasumber juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, terlepas dari apa pun alasan atau pernyataannya," kata Isbat.
Ia juga mengingatkan agar insan pers tidak menutup ruang komunikasi setelah melakukan upaya konfirmasi.
"Berikanlah kesempatan kepada mereka untuk memberikan komentar. Jangan sampai setelah menghubungi narasumber, justru nomor mereka diblokir. Jurnalisme yang profesional harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangannya," ujarnya.

Selain itu, Isbat mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers, bukan langsung membawa sengketa pemberitaan ke ranah pidana.
"Bagi publik, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, ada lembaga yang memiliki kewenangan, yaitu Dewan Pers. Saya yakin Dewan Pers dapat menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional. Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus mampu membedakan mana yang merupakan karya jurnalistik dan mana yang bukan. Jika konten tersebut merupakan produk pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers, maka sesuai ketentuan perundang-undangan penyelesaiannya harus dikembalikan kepada mekanisme Dewan Pers," tegasnya.
Lebih lanjut, Isbat menjelaskan bahwa sesuai pedoman Dewan Pers, konten yang dipublikasikan melalui akun pribadi atau media sosial yang tidak menggunakan identitas sebagai perusahaan pers memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan karya jurnalistik.
"Platform pribadi, terlebih media sosial yang tidak menggunakan branding perusahaan pers, secara legitimasi hukum tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap berkoordinasi kepada Dewan Pers maupun melibatkan pakar teknologi informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," pungkas Isbat. "Admin Inces"
