Dana Menganggur Rp 200 Triliun Dipindahkan ke Lima Bank BUMN, Pemerintah Kantongi Bunga 4,02% - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Dana Menganggur Rp 200 Triliun Dipindahkan ke Lima Bank BUMN, Pemerintah Kantongi Bunga 4,02%

Saturday, September 13, 2025

Kemenkeu saat komprensi pers..

Jakarta, WartaGlobal.Id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengalihkan penempatan dana menganggur pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang sebelumnya diparkir di Bank Indonesia, ke lima bank pelat merah. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.

Kelima bank penerima dana adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Dari jumlah tersebut, BRI, Mandiri, dan BNI masing-masing mengelola Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Seluruh penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call.

Pemerintah juga menetapkan skema bunga yang lebih kompetitif. Dengan suku bunga acuan BI Rate di level 5% per Agustus 2025, imbal hasil yang diperoleh negara mencapai 80,476% atau setara 4,02% per tahun, dengan tenor enam bulan dan opsi perpanjangan.

Namun, kebijakan ini tak dibiarkan longgar. Kementerian Keuangan menekankan adanya mekanisme mitigasi risiko. Apabila bank gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana, maka akan dipotong langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) mereka di Bank Indonesia. Selain itu, setiap bank wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara bulanan kepada Dirjen Perbendaharaan.

Larangan juga diberlakukan agar bank tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, penempatan dana diharapkan mengalir pada pembiayaan sektor riil, kredit produktif, serta menopang program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kantor Pusat Kementrian Keuangan.

Pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan regulasi. Jika terdapat celah, keputusan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terkait strategi pengelolaan kas pemerintah pusat. Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Seorang pengamat perbankan menilai, kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat sirkulasi dana dalam sistem keuangan. “Penempatan dana di bank BUMN bisa memperkuat likuiditas perbankan dan menyalurkannya ke sektor produktif. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan dana ini benar-benar sampai pada masyarakat dan dunia usaha, bukan sekadar memperindah neraca bank,” ungkapnya.