Hukuman Mati: Perspektif Keadilan Serta Moral Dalam Konteks Hukum Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Hukuman Mati: Perspektif Keadilan Serta Moral Dalam Konteks Hukum Indonesia

Thursday, September 18, 2025



Jakarta 18/9/2025, WartaGlobal. Id
Hukuman mati masih menjadi topik perdebatan yang kompleks dan sensitif di Indonesia. Ada dua sudut pandang utama dalam perdebatan ini: sudut pandang moral dan sudut pandang keadilan.

Sudut Pandang Moral

Banyak yang berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, karena mencabut hak hidup seseorang yang seharusnya dilindungi. Mereka juga berargumen bahwa manusia tidak memiliki hak untuk menentukan hidup dan mati orang lain.

Sudut Pandang Keadilan

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hukuman mati dibutuhkan untuk menegakkan keadilan, khususnya bagi para korban yang telah kehilangan nyawa mereka secara tragis. Mereka berargumen bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Penerapan Hukuman Mati di Beberapa Negara

- Amerika Serikat: Hukuman mati masih diterapkan di beberapa negara bagian, seperti Texas, Florida, dan Georgia. Namun, beberapa negara bagian lain telah melakukan moratorium atau bahkan menghapuskan hukuman mati.
- Uni Eropa: Semua negara anggota Uni Eropa secara tegas melarang hukuman mati.
- Prancis: Prancis menghapuskan hukuman mati pada 1981, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
- Inggris: Inggris menghapuskan hukuman mati pada 1965, karena penerapan hukuman mati sering kali salah sasaran.
- Jepang: Jepang masih mempertahankan hukuman mati, namun eksekusinya jarang dilakukan dan diterapkan dengan sangat hati-hati.

Konsep Diyat sebagai Jalan Tengah

Dalam hukum Islam, dikenal konsep diyat yang memungkinkan seorang pelaku mendapat ampunan secara hukum, dengan syarat jika pelaku mau memberikan diyat kepada keluarga korban. Konsep ini dapat diterapkan sebagai jalan tengah yang adil dalam kasus pembunuhan.

Pertanyaan tentang Efektivitas Hukuman Mati

Apakah hukuman mati masih efektif dalam menciptakan keadilan dan mengurangi kejahatan? Apakah hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, ataukah justru memperburuk keadaan dengan melanggengkan siklus kekerasan? 

Sumber :H.Asmu'i Syarkowi