
Luwuk Sulteng 18/9/2025, WartaGlobal. Id
Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, telah memutus perkara praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk. Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait penutupan jalan di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Hasrin Rahim dan masyarakat Desa Siuna.
Hasil Putusan
Hakim Ade Kurniawan Putra, S.H., menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasrin Rahim ditolak seluruhnya. Hakim berpendapat bahwa tahapan yang dilakukan oleh penyidik sudah memenuhi prosedur yang ditentukan.
Dasar Putusan
Hakim mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
- Alat Bukti yang Sah: Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti yang sah.
- Fakta Persidangan: Tindakan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan adanya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan bukti surat.
Implikasi Putusan
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.